Soal Biaya Studi Anak, Ini Jawaban Disdikbud Papua Tengah

NABIRE - Semenjak memasuki awal tahun 2025, sejumlah orang tua telah mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Papua Tengah guna menanyakan biaya studi bagi anak-anak mereka yang kini sedang menimbah ilmu di luar Tanah Papua maupun yang sedang mengenyang pendidikan di luar Indonesia.
Dari berjalannya waktu kehadiran orang tua para mahasiswa dan mahasiswi di Kantor Dikbud Provinsi Papua Tengah, akhirnya ada jawaban langsung disampaikan Kepala Seksi Data dan Fasilitasi Pendidikan Disdikbu Papua Tengah, Medelky Anou, S.Si.,M.S mengatakan, bicara bantuan pendidikan maka ada dua hal penting yang harus dipahami.
Dimana, kita ketahui bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah baru saja memiliki gubernur dan wakil gubernur devenitif, sehingga ini baru saja ada pergeseran antara penjabat gubernur ke gubernur dan wakil gubernur devenitif, sehingga untuk pencairan dana bantuan pendidikan pasti punya mekanisme.
Dikatakan Medelky Anou kepada Papuapos Nabire, Selasa (8/7/25) di ruang kerjanya, pencairan dana bantuan studi bisa dicairkan apabila mekanismenya sudah dipenuhi.
Dan perlu diketahui semua pihak, bahwa mekamisme awal adalah pelaporan atau laporan pertanggungjawaban dana bantuan studi tahun 2024 sudah dilaporan pertanggungjawabannya, sehingga untuk saat ini Disdikbud lagi fokus pada laporan pertanggungjawaban dan juga verifikasi kembali semua data mahasiswa dan mahasiswi yang telah mendapatkan bantuan biaya studi.
Dimana dengan mengecek keberadaan mahasiswa dan mahasiswi lewat laporan dengan meminta Surat Aktif Kuliah, kartu mahasiswa/i dan juga meminta Kartu Rencana Studi (KRS) dari setiap mahasiswa maupun mahasiswi yang ada di masing-masing kota studi.
Untuk itu pihak Disdikbud akan bekerja lebih cepat agar semua mahasiswa dan mahasiswi yang telah terdaftar bisa secepatnya juga mendapatkan bantuan biaya Pendidikan. “Kami memohon maaf tidak bisa proses cepat dana bantuan studi dan kami pun mohon ada kesabaran, karena akan proses verifikasi dan apa yang menjadi hak akan didapatkan,” pungkasnya.(des)
Bagikan artikel ini



