SMK Pongtiku Datangkan Tim Penguji Selama UKK Berlansung

NABIRE - Kepala sekolah SMK Pongtiku Nabire, Ester Palinggi, S.Pd, pada saat pembukaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi 31 murid dari 3 program keahlian mengatakan, selama kegiatan UKK berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026 para murid didampingi tim penguji sesuai dengan program keahlian.
Untuk itu, bagi 6 murid dari program studi pengelasan akan didampingi langsung pihak perbengkelan yang memiliki pengalaman, sedangkan 14 murid dari program keahlian teknik komputer dan jaringan akan didampimngi dari pihak Telkomsel Nabire, sementara 11 murid dari keperawatan juga didamping pihak rumah sakit dan juga Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire.
Sementara kegiatan UKK bagi 31 murid dari SMK Pongtiku Nabire ini akan berlangsung dari 2 hngga 7 Maret, sehingga selaku kepala sekolah mengharapkan kegiatan UKK dapat berjalan dengan aman tertib dan lancar serta ke depan menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap menghadapi tantangan dalam dunia kerja.
Karena tujuan dari UKK pada tahun pelajaran 2025/2026 ini adalah mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sesuai standar kerja dan mengetahui kesiapan lulusan dalam memasuki dunia kerja, wirausaha maupun melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang ada di negara ini.
Selain itu, UKK juga dapat memberikan pengakuan kompetensi melalui sertifikat yang diakui oleh dunia usaha, dunia industri atau lembaga sertifikasi dan juga meningkatkan kwalitas SMK agar selaras dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri serta Dunia Kerja atau lebih dikenal dengan sebutan DUDIKA.
Sebab, UKK merupakan salah satu bentuk evaluasi pencapaian pembelajaran peserta didik di sekolah SMK, dengan demikian UKK dilaksanakan untuk mengukur ketrampilan, pengetahuan dan sikap kerja siswa sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku di dunia usaha dan dunia industri, karena pelaksnaan UKK menjadi bagian penting dalam menentukan kelulusan peserta didik, sekaligus sebagai sarana untuk menyiapkan lulusan yang berkompeten, berkarakter dan siap bersaing di dunia kerja maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Perlu dipahami peserta UKK bahwa kegiatan UKK ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 4 tahun 2022 yang mengatur standar kompetensi lulusan dan penilaian hasil belajar.(des)
Bagikan artikel ini



