SKPD Kelola Keuangan Harus Transparan dan Akuntabel
NABIRE – APBD tahun anggaran 2014 Kabupaten Intan Jaya telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Intan Jaya, Rabu (12/3) lalu. Dengan telah ditetapkannya APBD tahun anggaran 2014, pemerintah daerah mempunyai arah kebijakan yang jelas. Diharapkan semua SKPD dal
Bagikan
NABIRE – APBD tahun anggaran 2014 Kabupaten Intan Jaya telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Intan Jaya, Rabu (12/3) lalu. Dengan telah ditetapkannya APBD tahun anggaran 2014, pemerintah daerah mempunyai arah kebijakan yang jelas. Diharapkan semua SKPD dalam melaksanakan APBD berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pengelolaan keuangan, setiap SKPD harus transparan dan akuntabel. Untuk melakukan hal ini, dibutuhkan profesionalisme pimpinan SKPD.
Hal ini seperti dituturkan Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si, di hadapan peserta dan tamu undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Intan Jaya, Rabu (12/3) lalu.Pada kesempatan itu, Bupati Natalis juga sempat menyampaikan ringkasan APBD tahun anggaran 2014. Dengan rincian, untuk pos pendapatan sebesar Rp. 913.505.000.436, belanja secara keseluruhan sebesar Rp. 911.005.000.436, dengan jumlah pembiayaan daerah sebesar Rp. 2.500.000.000.Lebih lanjut dikatakan Bupati Natalis Tabuni, paradigma pengelolaan keuangan yang menerapkan prinsip berbasis kinerja berpengaruh terhadap tahapan penyusunan anggaran. Di dalam proses perencanaannya harus didasari transparansi, akuntabilitas serta efisien dan efektif, mampu mencerminkan pengelolaan keuangan dalam memberikan fungsi pelayanan secara utuh dan komprehensif. Penyusunan APBD tahun anggaran 2014 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja dan mengutamakan keluaran dari program dan kegiatan yang akan dicapai. Dengan menggunakan angaran dengan mengutamakan akuntabilitas, kualitas yang terukur. Tentunya setiap penggunaan anggaran harus memberikan keluaran yang adil, terencana dan terukur. “Hal ini merupakan implementasi dan fungsi perencanaan, fungsi koordinasi dan motivasi serta fungsi pengendalian dan evaluasi, pelaksanaan stategi kinerja pemerintah daerah sebagai bentuk manajemen koordinasi yang baik,” tuturnya. Dengan telah ditetapkannya RAPBD menjadi APBD, tegas bupati, diharapkan untuk dilaksanakan dengan baik dan benar. Pelaksanaan penyusunan anggaran ini merupakan upaya untuk mengakomodir keinginan dan harapan masyarakat Intan Jaya menuju situasi dan kondisi yang lebih kondusif, lebih aman, lebih bermartabat, dan lebih mandiri. Yang pada akhirnya mampu mendorong perwujudan Intan Jaya yang lebih baik di masa mendatang. Hal ini menunjukan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan keterkaitan atau ada korelasi antara perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan serta pertanggung jawaban dan pengawasan.Dipaparkan bupati, APBD merupakan agenda rutin tahunan dan memuat prirotas-prioritas pembangunan yang terkait yang akan dicapai sesuai kemampuan sumber daya yang ada. Dengan demikian, secara umum APBD disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan daerah untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah dan pembangunan dalam kurun waktu 1 tahun. Tentunya disesuaikan dengan visi misi Kabupaten Intan Jaya yang tertuang dalam rencana pembangungan jangka panjang daerah, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (ros)
Bagikan artikel ini



