NABIRE - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S,Pd.M,Pd mengakui Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Nabire dan Rekomendasi Tim Gugus Covid-19 Kabupaten menjadi satu syarat mutlak dibukanya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada awal bulan Agustus nanti.

Sehingga diharapkan dua surat tersebut dikeluarkan secara bersamaan, karena KBM bagi sekolah SMP, SMA dan SMK akan dimulai secara serentak ada awal bulan Agustus 2020 ini.

Dengan harapan tiga lembaga pendidikan ini dapat melaksanakan protokol kesehatan dan waktu belajarnyapun dapat dibatasi, dimulai KBM pada jam 08.00 WIT hingga 12.00 WIT atau KBM hanya bisa berlangsung selama 4 jam belajar.

Demikian dikatakan Yulianus Pasang, kepada Papuapos Nabire, Selasa (28/7), di ruang kerjanya seraya menambahkan, tidak mungkin SK Bupati saja KBM bisa jalan, akan tetapi SK dan rekomendasi tim gugus Covid-19 juga sangat penting.

Jika sudah ada dua surat sakti ini bagi pembukaan KBM dijenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK, maka ada syarat yang harus diperhatikan dan disiapkan pihak sekolah tanpa terkecuali.

Untuk itu, hal pertama yang harus disiapkan sekolah antara lain, kebersihan lingkungan sekolah, menyiapkan tempat cuci tangan di setiap kelas, menyipkan alat pengukur suhu dan menyiapkan tempat duduk yang sudah diatur jaraknya sesuai petunjuk protokol kesehatan.

Dan apabila hasil KBM bagi SMP, SMA dan SMK telah berjalan lancar tanpa hambatan dan aka dievaluasi kemudian, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi jenjang pendidikan SD dan TK juga akan kembali mengikuti KBM seperti biasanya.(des)