NABIRE - telah kita ketahui bahwa sistim Noken adalah metode pemilhan tradisional yang digunakan di beberapa wilayah di Papua, dimana suara pemilih diserahkan kepada kepala suku untuk dapat menentuhkan hasil pemilihan, meskipun dapat menimbulkan perbedaan karena tidak sejalan dengan prinsip Pemilu Nasonal  yang menganut sistim langsung umum bebas dan rahasia.


Sistim ini dihormati berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 18 huruf B yang mengakui hak-hak masyarakat adat, untuk itu kepala suku memainkan peran penting dalam proses berpolitik, terutama di Provinsi Papua Tengah, meskipun PKPU nomor 10 tahun 2024 merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya yang mengatur pencalonan gubernur, bupati dan walikota dengan fokus utama semua Bakal Calon (Bacalon) diusung oleh partai politik.


Meskipun tidak secara langsung membahas hak–hak khusus kepala suku adat di Papua, tetapi diskusi mengenai hal ini dapat muncul  terkait dengan pengaturan khusus seperti sistim noken yang memiliki relevansi adat di Papua, untuk lebih rinci para kepala suku akan meninjau PKPU bersama pihak berwenang mungkin diperlukan.


Sistim Noken yang merupakan sistim pemilihan tradisional di Papua tetap menjadi bagian dari diskusi terkait dengan partisipasi politik di daerah dengan sistim tersebut yang merupakan sistim pemilihan tradisional yang diterapkan di beberapa wilayah yang ada di tanah Papua dan sering menimbulkan perbedaan karena dianggap tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan nasional dan khususnya UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.


Demikian bunyi preslease yang dikirim Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Melkias Keiya, SH kepada Papuapos Nabire, Selasa (3/9/2024) seraya menambahkan, dalam sistim noken suara masyarakat diserahkan kepada kepala suku yang kemudian memutuskan hasil pemilihan tersebut dan hal ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip Pemilu yang menekankan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.


Namun beberapa kalangan berpendapat bahwa sistim ini sesuai dengan Pasal 18 B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat serta struktur sosial tradisional selama tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indomnesia (NKRI) dengan berpedoman pada sistim demokrasi.


Perbedaan ini mencerminkan ketegangan antara menghormati tradisi lokal dan memenuhi standar nasional untuk proses Pemilu yang demokratis. Meskipun sistim ini mencerminkan budaya dan struktur di beberapa daerah yang ada di Papua, terutama di Provinsi Papua Tengah dan juga Provinsi Papua Pegunungan dan juga banyak pihak berasa dengan sistim ini mengurangi kedaulatan individu, karena pemilihan tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui kepala suku.(des)