Sistem Noken Masih Dikaji di MK
Jayapura,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua saat ini masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penggunaan sistem noken di Provinsi Papua, apakah tetap diterapkan di Papua atau tidak. Karena akan menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Bagikan
Jayapura,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua saat ini masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penggunaan sistem noken di Provinsi Papua, apakah tetap diterapkan di Papua atau tidak. Karena akan menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli mendatang.
Seperti diketahui, sebelumnya MK sudah menetapkan soal penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara, akan tetapi bukan metode pemilihan.
“Artinya keputusan itu logistic sifatnya, barang dan bukan cara. Akan tetapi terjadi di lapangan kita lihat seperti apa. Sehingga hal ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Tony Wanggai caleg DPD Papua,”katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin.
Seraya mengingatkan saat pertemuan di Hotel Aston – Jayapura menjelang Pemilu Legislatif. Saat itu KPU Papua terus lakukan kajian untuk meminta pendapat atau penegasan terkait sistem noken ini. “Kita mendorong ada lawyer untuk melakukan upaya meminta fatwa di MK. Tetapi sampai hari H pelaksanaan Pileg, tidak ada satupun surat penegasan itu keluar dari pusat. Soal tidak boleh sistem noken dikeluarkan. Ditambah lagi Bawaslu dan Akademisi banyak beropini di media,”keluhnya.
Hal inilah yang membuat pelaksanaan Pileg di Papua lalu kacau dan banyak terjadi pelanggaran. “Kalau sudah begini, sekarang KPU mau buat apa,”imbuhnya.
Untuk itu, Musa meminta ada ketegasan penyelenggara di pusat untuk konteks Papua soal Pilpres. Termasuk penggunaan sistem noken. “Karena ini pengalaman. Kalau ada surat atau usulan KPU pusat keluar, maka orang daerah langsung ikut. Karena kalau KPU Papua yang berbicara tidak dipercayai,”akunya.
Bagikan artikel ini



