NABIRE - Belakangan ini telah terjadi informasi yang beredar di kalangan dunia Pendidikan yang menyatakan bahwa sekolah hanya libur di tanggal 24, 25 dan 26 untuk liburan Natal.

Sementara untuk tahun baru hanya libur di tanggal 30, 31 dan tanggal 1 Januari tahun 2022, sesungguhnya itu info yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan bagi dunia Pendidikan didasarkan pada ketentuan kalender pendidikan Nasional, mulai libur Natal dan tahun baru dimulai dari tanggal 18 Desember tahun 2021 hingga masuk sekolah pada tanggal 3 Januari 2022 mendatang.

Untuk itu selaku kepala dinas meminta kepada semua kepala sekolah di jenjang satuan Pendidikan agar dalam pelaksanaan liburan Semester ganjil atau liburan Natura didasarkan pada kalender Pendidikan.

“Dan untuk menjemput Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di semester genap, tidak ada kepala sekolah dan dewan guru yang dapat menambah liburan tambahan buatan sendiri,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd kepada Papuapos Nabire, Rabu (15/12/21)

Ditambahkan, ketentuan liburan telah jelas untuk semua sekolah.

Tetapi semua kepala sekolah dan dewan guru di semua satuan jenjang pendidikan diharapkan untuk tetap mengikuti ketentuan kalender pendidikan nasional.

Apabila ditemukan ada kepala sekolah dan dewan guru yang dapat menambah liburan melewati ketentuan kalender pendidikan, maka kepala sekolah dan guru akan diberikan sangsi tegas.

Karena untuk menjemput awal semester genap, selaku kepala dinas akan melakukan sidak langsung ke semua sekolah pada tanggal 3 Januari tahun 2022 guna melihat dari dekat kepatuhan sekolah terhadap kalender pendidikan. (des)