Sikapi Isu Roling Jabatan, Bawaslu Surati Penjabat Bupati
NABIRE – Mensikapi adanya isu roling/mutase jabatan di lingkungan Pemkab Nabire, Bawaslu Nabire telah melayangkan surat himbauan kepad
NABIRE – Mensikapi adanya isu roling/mutase jabatan di lingkungan Pemkab Nabire, Bawaslu Nabire telah melayangkan surat himbauan kepada Penjabat Bupati Nabire. Surat himbauan bernomor 008/HM.02.00/K.Kab.Pa-17/04/2021 tertanggal 6 April 2021 ditandatangani Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa, S.PAK.
“Terkait dengan adanya isu-isu yang berkembang seputar roling jabatan atau pergantian pejabat di Nabire, maka Bawaslu Nabire juga sudah memberikan surat himbauan kepada Penjabat Bupati Nabire,” tutur Ketua Bawaslu Nabire kepada Papuapos Nabire, Kamis (15/4/21) kemarin.
Dijelaskan Ketua Bawaslu, sehubungan dengan pelaksanaan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Nabire dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, Bawaslu Nabire sampaikan sejumlah hal dalam surat himbauannya.
Pertama, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Pasal 188 menyebutkan, setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 600.000 rupiah atau paling banyak 6 juta rupiah.
Pasal 190 menyebutkan, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 600.000 rupiah atau paling banyak 6 juta rupiah.
Pasal 162 ayat (3) menyebutkan, gubernur, bupati, atau walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kedua, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 menyatakan, pertama, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kedua, Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Ketiga, Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Keempat, ketentuan sebagaimana dimaskud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
Kata Adriana, dengan memperhatikan ketentuan di atas maka Bawaslu Nabrei menghimbau kepada Penjabat Bupati Nabire untuk dapat memperhatikan perundang undangan tersebut.
“Kami sangat berharap untuk Penjabat Bupati Nabire apabila hendak melakukan roling jabatan tolong memperhatikan hal tersebut. Jika memang mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri maka salinan surat persetujuan itu diserahkan ke Bawaslu Nabire,” ujarnya. (ros)
Bagikan artikel ini



