Sidang PHPU Bupati Puncak: Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait Ditolak
JAKARTA – Hasil sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang telah dibacakan Senin, (24/2/2025) pada pukul 10.06 WIB, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.

JAKARTA – Hasil sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang telah dibacakan Senin, (24/2/2025) pada pukul 10.06 WIB, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam PHPU Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024 ini, dengan Pemohon Peniel Waker dan Saulinus Murib Paslon nomor urut 4, dan Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz Slamet, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak dan pihak terkait, yaitu Elvis Tabuni dan Naftali Akawal Paslon nomor urut 1, dengan berita acara yaitu pengucapan putusan.
Hakim MKRI, Arief Hidayat mengatakan, dalam pokok permohonan yaitu bahwa berkenaan dengan permohonan a.quo, pemohon mendalilkan adanya manipulasi atau kekeliruan penulisan Mode D. Hasil Kabupaten Puncak yang dilakukan termohon, sehingga menyebabkan penambahan suara pihak terkait sebanyak 4.459 suara dan pengurangan suara pemohon sebanyak 4.343 suara yang didalilkan terjadi di dua kecamatan, yaitu Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia.
Setelah Mahkamah menjumlahkan perolehan suara di seluruh TPS di sembilan kampung pada Distrik Ilaga berdasarkan Model C. Hasil tersebut, telah nyata bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 mendapatkan sebanyak 2.081 suara, Paslon nomor urut 2 mendapatkan sebanyak 50 suara, Paslon nomor urut 3 mendapatkan sebanyak 50 suara dan Paslon nomor urut 4 mendapatkan sebanyak 8.684 suara.
Ketua Hakim MKRI, Suhartoyo di Amar Putusan dan dalam eksepsinya mengatakan, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.(edi)
Bagikan artikel ini



