Sidang PHPU Bupati Nabire Tidak Diterima
JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang telah dibacakan jam 15.57 WIB, Rabu (5/2/2025) kemarin, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 225 PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam PHPU Bupati Kabupaten Nabire tahun 2024,yang diajukan Yayasan Citta Loka Taru, yang dimana diwakili/dengan pemohon oleh Delpedro Marhaen Rismansyah.

JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang telah dibacakan jam 15.57 WIB, Rabu (5/2/2025) kemarin, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 225 PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam PHPU Bupati Kabupaten Nabire tahun 2024,yang diajukan Yayasan Citta Loka Taru, yang dimana diwakili/dengan pemohon oleh Delpedro Marhaen Rismansyah.
Dengan termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, pihak terkait diantaranya, Mesak Magai dan Burhanuddin Pawennari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire nomor urut 2.
Hakim MK, dalam hal ini Arief Hidayat, ketika membacakan putusan PHPU mengatakan, terhadap eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, mahkamah mempertimbangkan, satu, apakah pemohon memenuhi ketentuan pasal 125 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, pasal 4 ayat (1) huruf d, pasal 4 ayat (3) huruf b PMK 3 tahun 2024.
Kedua, apakah pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam
pasal 10 ayat (2) PMK 3 tahun 2024.
Dalam Amar Putusan MKRI, didalam eksepsi sebagai berikut, pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Amar putusan kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(edi)
Bagikan artikel ini


