Sidang PHPU Bupati Mimika Gunakan Sistem One Man One Vote
JAKARTA - Sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang telah dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu, pada pukul 11.35 WIB, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.

JAKARTA - Sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang telah dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu, pada pukul 11.35 WIB, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam PHPU Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024, dengan Pemohon Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, dan kuasa hukum, Wakil Kamal, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, dan pihak terkait yaitu Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Paslon nomor urut 1, dengan berita acara yaitu pengucapan putusan.
Hakim MKRI, Saldi Isra mengatakan, perihal dalil adanya pelanggaran terhadap sistem pemilihan one man one vote berupa adanya dugaan pemungutan suara yang dilakukan dengan sistem noken/ikat di beberapa distrik kabupaten Mimika, mahkamah menemukan fakta secara normatif dalam keputusan KPU nomor 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, tidak memasukan Kabupaten Mimika sebagai salah satu daerah yang dapat menyelenggarakan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken.
Ketua Hakim MKRI, Suhartoyo dalam Amar Putusan, di dalam eksepsinya mengatakan, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(edi)
Bagikan artikel ini



