Sidang Paripurna Bahas Nota Keuangan dan Raperda APBD-P Papua Tengah 2025

NABIRE - Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si, pada Senin (29/9/25), mengapresiasi usulan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam sambutannya, Deinas Geley mengatakan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ppimpinan dan seluruh Anggota DPR Papua Tengah yang telah mengapresiasi usulan KUA serta perubahan PPAS APBD Provinsi Papua Tengah TA 2025 melalui agenda sidang paripurna penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 hari ini (kemarin, red).
“Semoga sidang paripurna ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah yang kita cita-citakan,” katanya.
Raperda tentang perubahan APBD Perubahan (APBD-P) Provinsi Papua Tengah TA 2025 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025.

Galey menambahkan, penyusunan rancangan perubahan APBD Provinsi Papua Tengah TA 2025 berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Perubahan RKPD) tahun 2025 sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah TA 2025 serta perubahan KUA dan perubahan PPAS sementara TA 2025 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah.
Adapun secara umum, nota keuangan perubahan APBD Provinsi Papua Tengah TA 2025 disampaikan, pertama, pendapatan daerah Provinsi Papua Tengah TA 2025 semula direncanakan sebesar Rp3.881.272.091.833,00, mengalami penambahan sebesar Rp185.177.871.770,00, sehingga menjadi Rp4.066.449.963.603,00.
Kedua, belanja daerah Provinsi Papua Tengah TA semula dianggarkan sebesar Rp3.881.272.091.833,00, mengalami penambahan sebesar Rp789.767.972.322,68, menjadi sebesar Rp4.671.040.064.155,68.
"Kita telah sama-sama memaklumi bahwa pemerintah pusat untuk beberapa tahun belakangan selalu mengambil kebijakan untuk tidak mentransfer seratus persen dana perimbangan yang harus diterima daerah," ujarnya.
Lanjutnya, konsekuensinya tentu berakibat pada penundaan atau bahkan pembatalan pelaksanaan sebagian besar kegiatan yang telah direncanakan dari awal.
Hal ini tentu perlu mendapat perhatian bersama dan perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, bahwa pemerintah daerah tidak hanya berpangku tangan dengan keadaan ini, selain pengetatan belanja berbagai upaya lain juga terus dilakukan untuk memaksimalkan pembangunan daerah, menjaga stabilitas perekonomian dan kondisi sosial masyarakat serta menjamin tetap berlangsungnya pembangunan sebagaimana mestinya.
Untuk itu, melalui perubahan APBD TA 2025 ini diharapkan kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat tetap berjalan semaksimal mungkin sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian.
“Demikian gambaran umum nota keuangan perubahan APBD Provinsi Papua Tengah TA 2025, yang merupakan gambaran umum tentang kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” imbuhnya.
Adanya perbedaan persepsi dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD ini bukan merupakan halangan maupun hambatan dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan, namun sebagai bentuk keterbukaan dan kekayaan cakrawala berpikir bersama. Sehingga dalam perjalanannya bisa saling bertukar pendapat dan ide dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi dengan didasarkan pada prinsip-prinsip kekeluargaan dan perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di wilayah Provinsi Papua Tengah.(rob)
Bagikan artikel ini



