NABIRE - Sertifikat Kantor Gubernur Papua Tengah sah milik Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Demikian keterangan langsung dari Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, saat memberi keterangan menyangkut tanah milik Pemprov yang akan dibangun di Kaladiri kepada awak media, Senin (29/07/2024).


Joselina Sipora Boray, S.SiT saat dijumpai di kantornya, mengatakan penyerahan tanah itu semua sudah sah.


"Terkait penyerahan sertifikat akan diserahkan langsung ke Pj Gubernur dari penjabat itukan dilanjutkan ke PUPR dan Mendagri untuk melanjutkan pembangaunan pusat pemerintahannya. Jadi sudah selesai seratus persen, sudah jadi di situ ada sertifikat hak milik pribadi kemudian ada pelepasan," ucapnya


Lanjutnya, yang kemudian setelah dibayar lunas, lunas juga PNBP. "Kemudian digabungkan dalam satu sertifikat besar berupa sertifikat elektronik. Dan itu untuk pertama kalinya sertifikat elektronik di Papua. Itu yang keluar untuk pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah seluas tiga ratus hektar, hak pakai, jadi sudah tidak ada lagi embel-embel, jadi sudah bersih. Sudah selesai sudah dipegang langsung oleh Pemprov Papua Tengah tinggal pembangunannya saja," tuturnya


Kalau lebih lanjut mau digunakan untuk apa dan bagaimana, itu kewenangan atau keterangan dari Pemprov. Kalau menteri datang baru bisa diserahkan, sebenarnya belum bisa diserahkan, tapi dalam hal penyelesaian administrasinya untuk pembangunan oleh Dinas PUPR, kemudian untuk ke Mendagri harus dikasih untuk copyannya untuk kegiatan pembangunan.


Tapi secara sah nanti, akan diserahkan oleh Menteri ATR BPN, ada Pemprov dalam hal ini Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah.


Imbuhnya, rencana kedatangan menteri, awal Agustus tahun ini. "Namun belum ada kepastian ke kami, itu rencana dimaksud," tandasnya.(feb)