Sengit, Sengketa Antara Balon Versus KPU
NABIRE – Suasana musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Nabire tahun 2020 antara Bakal Calon (Balon) sebag
Bagikan
NABIRE – Suasana musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Nabire tahun 2020 antara Bakal Calon (Balon) sebagai Pemohon dengan KPU Kabupaten Nabire sebagai Termohon yang digelar di Kantor Bawaslu Nabire, Kamis (5/3) kemarin, berjalan cukup sengit. Persidangan yang digelar kemarin beragendakan pembuktian. Persidangan ketiga balon versus KPU Kabupaten Nabire digelar dari siang hingga malam hari. Pantauan media ini, suasana musyawarah penyelesaian sengketa antara Balon pasangan Yus Baminggen – H. Suarno Majid dengan KPU Kabupaten Nabire, dalam tahapan persidangan pembuktian alat-alat bukti cukup sengit. Balon Yus Baminggen mempertanyakan alasan KPU Nabire tidak mengakomodir pasangannya sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Nabire. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Yullianus Nokuwo, Kamis (5/3) menjelang sore kemarin, Baminggen meminta KPU untuk menjelaskan penolakan, karena menurut jadwal dan tahapan pendaftaran dan pemeriksaan berkas dukungan, pendaftaran sejak 19 hingga 23 Februari, dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas oleh KPU mulai 24 hingga 26 Februari. Dalam musyawarah, Bamunggen mengungkapkan alat bukti, alat bukti berupa silon sudah lengkap, cuma data fisik, beberapa yang belum diserahkan saat pendaftaran. Oleh sebab itu, Baminggen mempertanyakan, apakah ada solusi atau tidak. Majelis dari Bawaslu Nabire, sudah menerima alat bukti tersebut. Oleh sebab itu, Yulianus Nokuwo sebagai Ketua Majelis mempertanyakan KPU, apa sikapnya setelah mendengar pembuktian oleh Balon Baminggen, bahwa data silon lengkap, hanya masih ada beberata data fisik yang belum dimasukkan saat pendaftaran. Oleh sebab itu, Bawaslu memfasilitasi kedua pihak lewat musyawarah, apakah ada kesepakatan dari hati ke hati atau tidak. Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, mengatakan KPU Nabire menolak karena balon tidak bisa membuktikan di beberapa tempat, yaitu B1 KWK. Hari ini pembuktian, sehingga sikap Bawaslu seperti apa, keputusannya seperti apa, KPU siap untuk itu. Yulianus Nokuwo mengatakan, musyawarah bertujuan untuk apakah ada kesepakatan atau tidak, antara pemohon dan termohon. Atau ada saling pemahaman dalam mencari jalan keluar ini. Bawaslu hanya memfasilitasi pemohon dan termohon, di depan Bawaslu ada kesepakatan dari hati ke hati. Tujuan tersebut disampaikan juga saat mendengarkan pembuktian dari dua pasangan Balon Bupati-Wakil Bupati Nabire lainnya. Yuliabus Nokuwo menambahkan, Bawaslu akan membuat berita acara, apakah ada kesepakatan atau tidak dalam musyawarah. Kalaupun tidak ada, Bawaslu akan membuat berita acara bahwa tidak ada kesepakatan. Jadi sebenarnya kembali kepada pemohon dan termohon. Balon Yus Baminggen meminta pengertian dan kesepemahaman antara KPU, Bawaslu dan Bakal calon agar mengakamodirnya sebagai calon perseorangan. Karena, sebagai bakal calon sudah mengumpulkan dukungan syarat minimal, hanya kurang beberapa bukti fisik. Oleh sebab itu, bukti fisik bisa dilengkapi kemudian. Dengan nada tegas, Yus Baminggen mememinta pengertian dari Bawaslu dan KPU, mengakomodir sebagai calon perseorangan untuk meredam aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Permintaan Baminggen terkesan mempengaruhi simpatisan yang ikut mendengarkan jalannya musyawarah tersebut di luar halaman Bawaslu. Aparat polisi yang mengamankan jalannya musyawarah sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Nabire tahun 2020 mengamankan situasi agar tidak gaduh. Minta Pengertian Selain, pasangan Baminggen. Pasangan balon bupati, Otis Money yang menyampaikan pembuktian sebelumnya, juga meminta pengertian KPU untuk mengakomodir sebagai calon Bupati Nabire perseorangan. Permohonan Otis, cukup diplomatis, meminta pengertian KPU karena, bukti silon sudah lengkap bahkan melewati batas minimal. Kurang lengkapnya bukti fisik dari pasangan Otis Money, karena alasan tidak normalnya jaringan telepon di Nabire sehingga terlambat untuk print out. Pada sore harinya sekitar pukul 17.20 WIT, Bawaslu Nabire kembali menggelar persidangan dengan menghadirkan pihak Pemohon dari Balon John K. Pakage, S.Ip – Sepi Madai. Jalannya sidang dengan agenda pembuktian ini juga berjalan cukup alot. Kedua belah pihak, baik pihak Pemohon maupun Termohon saling menyampaikan alasannya saat sidang pembuktian tersebut. Hingga akhirnya sidang diskor pada pukul 19.53 WIT untuk menunggu hasil keputusan beberapa hari kedepan. (ans/ros)
Bagikan artikel ini



