Sekolah Negeri, Swasta Wajib Laksanakan UU Sikdiknas Pelajaran Agama
NABIRE - Lembaga Pendidikan Negeri maupun swasta milik yayasan diharapkan untuk bisa melaksanakan Undang–Undang (UU) Sistim Pendidikan Nasional (Sikdiknas) tahun 2013 yang berbunyi, siswa wajib mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Sebab, has
Bagikan
NABIRE - Lembaga Pendidikan Negeri maupun swasta milik yayasan diharapkan untuk bisa melaksanakan Undang–Undang (UU) Sistim Pendidikan Nasional (Sikdiknas) tahun 2013 yang berbunyi, siswa wajib mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
Sebab, hasil yang dicapai dengan melaksanakan UU Sikdiknas ini murid yang dididik akan memiliki kwalitas moralitas yang mulia dan akan membawa ke masyarakat pun juga akan terlihat aklaq dan moral yang baik yang ditunjukan kepada masyarakat. Dimana peserta didik itu berada dan harapan kita semoga yang bersangkutan juga menjadi contoh dan panutan yang baik.
Demikian dikatakan Kepala SMA Bhakti Mandala Nabire, Agustinus Ambadatu,S.Pd, kepada Papuapos Nabire Sabtu(8/10) di ruang kerjanya seraya menambahkan, sebagai mantan kepala sekolah dua periode di sekolah milik yayasan yang menerapkan aturan tersebut berdasarkan jumlah murid dari ajaran agama lain .
Namun dengan catatan murid dari agama yang berbedah itu, di setiap kelas lebih dari 5 orang murid agar pihak sekolah dalam memberikan honor bagi guru agama yang didatangkan itu tidak sia-sia, akan tetapi benar–benar dapat dimanfaatkan bagi anak-anak dalam menimbah ilmu pengetahuan tentang ajaran agama yang baik dan benar. Sebab, diharapkan kelak mereka akan menjadi orang yang berguna bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan negara.
Dengan demikian semua sekolah yang ada di daerah ini, diharapkan dalam penerimaan murid baru jangan melihat dari sudut pandang agama, akan tetapi kita guru harus ingat semua anak yang punya usia sekolah mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran atau pendidikan, sehingga untuk melaksanakan amanat UU Sikdiknas tinggal pihak sekolah mengambil kebijakan. (des)
Bagikan artikel ini



