NABIRE-Salah satu tokoh Intelektual asal Distrik Mbiandoga Kabupaten Intan Jaya Jhoni Belau, mengatakan, Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya tidak memiliki kewengan untuk menetapkan Calon Anggota Legislatif( Caleg) dari Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar  Calon Tetap (DCT) Kabupaten Intan Jaya. Jhoni Belaiu berharap, Sekertaris KPU Intan Jaya bersama staf diharapkan untuk tetap bersabar menunggu keputusan anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang resmi.“Kita sudah ketahui bersama bahwa, hingga saat ini sudah ada 10 besar calon anggota KPU yang mungkin tidak lama lagi akan di tetapkan menjadi 5 besar anggota tetap anggota KPU Intan Jaya oleh KPU Provinsi Papua,” ungkapnya.Dikatakan Jhoni Belau,  hal itu sudah diaturdan berdasar  Undang-Undang (UU) Nomor : 10 tahun 2008, UU nomor : 22 tahun 2007, UU nomor 12 tahun 2003 dan Keputusan KPU nomor : 11 tahun 2012.“Mari kita kembali untuk mematuhi UU yang berlaku hingga kita jalan dalam rana hukum dan aturan yang jelas,” katanya.Kepada Papuapos Nabire Jumat (23/8) di sekitar  Keluarahan Siriwini, menambahkan, hal itu bukan di katakan oleh Jhoni Belau, akan tetapi UU yang berbicara, sehingga semua pihak harus mematuhinya agar perjalanan pencalonan anggota DPRD tidak ada lagi masalah ,tetapi semuanya berjalan dengan aman dan lancar dari tahapan awal hingga tahapan akhir.Jelasnya, berdasarkan UU yang jelas mengatur tentang ketentuan Calon DPD, DPR RI,  DPRP Provinsi Papua dan DPRD Kabupaten/kota sehingga bagi bakal calon (bakal) yang masih bermasalah harus di kembalikan kepada pihak Partai Politik yang mengusungnya.“Dan yang melaksanakan itu bukan Sekertaris KPU, akan tetapi langsung oleh 5 orang anggota KPU tetap, karena untuk menetapkan calon anggota DPRD tetap harus di lakukan Pleno sebagai landasan hukum dan bagi caleg yang bermasalah harus di selesaikan dulu masalahnya berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” tandasnya.Selaku salah satu caleg dan juga kaum intelektual, Jhoni Belau  melihat masih banyak caleg yang bermasalah , terkait status pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga ketelitian adminitrasi ijazah dan lain-lainnya yang di nilai melanggar ketentuan UU dan Keputusan KPU yang ada.Dirinya mengharapkan, semua pihak  tunduk dan taat kepada aturan yang berlaku, karena anggota DPRD Periode 2014-2019 juga punya andil yang sangat besar terhadap kebijakan dan program pembangunan yang akan berjalan selama 5 tahun. (des)