Sekda Tegaskan Kedisiplinan ASN dan P3K hingga Daerah 3T
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., menyampaikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mematuhi ketentuan jam kerja harian secara konsisten.

NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire secara tegas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap jam kerja.
Langkah ini diambil guna memastikan jalannya roda pemerintahan dan ketersediaan pelayanan publik secara optimal kepada seluruh lapisan masyarakat. Aturan mengenai kedisiplinan aparat negara ini mengacu pada regulasi kepegawaian yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Kewajiban menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab merupakan bentuk pengabdian utama bagi setiap abdi negara, terutama bagi instansi atau unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat sehari-hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., menyampaikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mematuhi ketentuan jam kerja harian secara konsisten.
Kehadiran ASN tidak hanya sekadar formalitas saat pelaksanaan apel pagi semata, melainkan harus dilanjutkan dengan penyelesaian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.
Skema jam kerja harian yang ditetapkan dimulai dengan apel pagi pada pukul 07.30 WIT, dilanjutkan aktivitas kerja hingga pukul 12.00 WIT. Setelah masa istirahat berakhir pada pukul 13.00 WIT, para pegawai kembali bekerja sampai jam pelayanan usai dan diakhiri dengan apel sore pada pukul 16.00 WIT. Ketentuan ini berlaku merata bagi seluruh pegawai di dinas, distrik maupun kelurahan.
Perhatian khusus turut diarahkan ke kawasan Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T). Pengawasan rutin dilakukan setiap hari agar kualitas pelayanan publik di wilayah pemukiman terpencil dapat berjalan prima. Kehadiran negara di daerah 3T sangat krusial untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Peran kepala distrik menjadi prioritas dalam melakukan pemantauan berkala di wilayah kerjanya. Pimpinan distrik diminta bertanggung jawab penuh atas kelancaran operasional fasilitas publik yang ada, seperti sekolah, puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu) hingga administrasi pemerintahan di tingkat kampung.
Pemerintah daerah tidak ragu mengevaluasi kinerja pimpinan wilayah yang dinilai lalai dalam menjalankan amanat kepemimpinannya. Kepala distrik yang terbukti tidak pernah memonitoring fasilitas publik atau bahkan meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang sah akan dilaporkan secara resmi kepada bupati untuk ditindaklanjuti, termasuk pertimbangan pergantian jabatan.
Selain itu, kepala distrik yang bertugas di daerah tepi dan kawasan 3T diwajibkan untuk tinggal dan menetap di wilayah tempatnya bertugas. Ketentuan ini merupakan konsekuensi logis dari penerimaan jabatan dan tunjangan yang melekat pada posisi tersebut demi mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Penegakan disiplin juga menyasar para kepala sekolah dan guru di kawasan pinggiran serta wilayah 3T. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan aktivitas persekolahan yang tidak berjalan optimal. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas demi menjamin hak pendidikan anak-anak di daerah dapat terpenuhi.
Sanksi tegas berupa pemutusan pembayaran gaji akan diberlakukan bagi ASN, baik tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan, yang secara nyata terbukti meninggalkan lokasi tugasnya. Kebijakan pemutusan gaji ini sejalan dengan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait efisiensi pengeluaran keuangan negara.
“Untuk itu kepada seluruh kepala-kepala distrik, sekali lagi saya imbau agar betul-betul melaksanakan tanggung jawabnya. Kalau ada pegawai yang didapatkan tidak melaksanakan tugas, maka itu secara otomatis kita putus gajinya,” kata Sekda Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., saat ditemui Papuapos di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).
Mengenai tata cara penjatuhan sanksi, pemerintah daerah mengacu pada tiga tingkatan hukuman disiplin, yaitu ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan dimulai dengan pemberian surat teguran dan pernyataan tertulis, sedangkan hukuman berat dapat berujung pada proses pemberhentian dari status sebagai pegawai negeri.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, jam kerja wajib bagi ASN dengan skema lima hari kerja. Kedisiplinan terhadap pemenuhan jam kerja wajib dan kelebihannya ini juga menjadi acuan utama dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sistem pemotongan TPP juga diterapkan bagi pegawai yang terbukti tidak hadir tanpa keterangan yang sah dalam hitungan kumulatif tahunan. Pengurangan persentase TPP dialokasikan secara berjenjang mulai dari ketidakhadiran selama 3 hari hingga sanksi pemotongan TPP selama 12 bulan penuh bagi yang tidak hadir melebihi rentang waktu yang ditentukan.
Pemerintah Kabupaten Nabire berharap seluruh ASN dan P3K dapat memahami serta mematuhi seluruh regulasi kepegawaian yang berlaku. Penerapan aturan ini diharapkan dapat membentuk aparatur yang makin profesional, berintegritas serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi kemajuan masyarakat di Kabupaten Nabire. (sam)
Bagikan artikel ini



