Sekali Absen Jadi Tolak Ukur Kenaikan Pangkat
INTAN JAYA - Saat melakukan pengukuhan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di aula Guest House, Jumat (16/8), yang dihadiri lan
Bagikan
INTAN JAYA - Saat melakukan pengukuhan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di aula Guest House, Jumat (16/8), yang dihadiri langsung oleh unsur Forkopimda, para pelatih, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah tamu undangan, Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni, SS.M,Si dalam sambutannya mengatakan, jika sekali absen dalam kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-74 tahun 2019, berarti sekali juga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak naik pangkat. Sehingga Bupati Natalis secara tegas meminta semua pimpinan OPD harus mencatat nama-nama staf yang tidak mengikuti upacara bendera. Karena selaku Bupati akan melihat pada absen di HUT RI ke-74 dan juga absen lain yang akan dilaporkan oleh masing-masing OPD, sebab selama ini selaku kepala daerah juga mungkin kurang tegas kepada pimpinan OPD maupun staf ASN yang ada. Dan kata-kata ini selaku Bupati Kabupaten Intan Jaya akan terus menindaknya dan juga akan menjaga hal ini hingga ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat dan BKN Perwakilan Provinsi Papua agar tidak ada rekayasa kenaikan pangkat. Untuk itu, kepada pimpinan OPD dan juga ASN yang ada saat ini ditegaskan agar jangan tinggalkan tempat tugas dengan pulang ke Nabire atau kota lain yang ada di Provinsi Papua dan luar Papua, akan tetapi tinggal dan melaksanakan tugas di ibukota kabupaten. Dan terkait usulan kenaikan pangkat hanya diberikan kepada ASN yang aktif dan melaksanakan tugas di masing-masing OPD sesuai absensi yang diisi dan ditandantangani langsung oleh Kepala OPD dan dilaporkan langsung kepada Sekertaris Daerah dan selanjutnya kepada Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya.(des)
Bagikan artikel ini



