Jayapura,-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menemukan indikasi beredarnya data palsu yang dimiliki beberapa saksi dalam perolehan suara di tingkat Kabupaten Yahukimo.  Indikasi itu menyusul perbedaan data suara yang dimiliki saksi, Panitia Pengawas Pemilu setempat serta KPUD Yahukimo yang dipaparkan dalam sidang Pleno ditingkat Provinsi Papua di Hotel Aston, Sabtu (3/5) lalu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Tarwinto mengaku bingung dengan data perolehan suara ditingkat Kabupaten Yahukimo. Pihaknya menduga adanya data palsu yang beredar di tingkat PPD. ”Kami menduga beberapa saksi  mendapatkan data palsu atau yang diperjualbelikan. Sebab perbedaan data yang dimiliki dengan KPUD Yahukimo,” paparnya, Sabtu siang,(3/5). Umumnya, kata Tarwinto,  agar mendapatkan data, Caleg dan saksi minta kepada PPD didaerah masing-masing harus dibubuhi cap dan stempel basah, sehingga kelihatan sah dan asli.” KPU Papua memutuskan akan mencocokan data yang beredar dengan data yang dimiliki saksi dan Panwas,  khusus bagi perolehan suara di Kabupaten Yahukimo,” katanya. Perbedaan data suara ini, tegas Tarwinto, menyebabkan Pleno tingkat Provinsi untuk Kabupaten Yahukimo dipending. ”Sementara diskor, sebab sedang tahap pencocokan data antara data KPUD Yahukimo dengan data yang dimiliki saksi-saksi dan Panwas. Setelah data dirasa cocok semua pihak baru bisa selanjutnya bisa disahkan,” ujar Tarwinto.Laporan : Syaiful