NABIRE – Mutasi seorang aparat sipil negara (pegawai negeri) dilaksanakan saat akhir tahun anggaran dan bagi tenaga fungsional seperti guru mutasi dilakukan pada akhir tahun pelajaran atau awal tahun pelajaran.

Pelaksana Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKD SDM) Kabupaten Nabire, Yohanis Pigome menilai sebaiknya mutasi pegawai dilakukan setelah akhir tahun anggaran. Hal ini sejalan dengan pengelolaan keuangkan dengan SIPD yang mulai diterapkan secara nasional. Karena pengelolaan anggaran setiap organisasi perangkat daerah untuk setahun anggaran terinput melalui SIPD sehingga menyulitkan pegawai negeri ketika mutasi dilaksanakan dalam pertengahan tahun anggaran. Sebab besaran kebutuhan anggaran yang masuk SIPD termasuk gaji pegawai.

Sedangkan bagi tenaga fungsional seperti guru, Pigome menilai sebaiknya mutasi dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran atau awal tahun pelajaran. Karena, ketika mutasi dilaksanakan saat tengah tahun pelajaran, akan menggangu proses belajar mengajar di sekolah. Tetapi ketika mutasi dilaksanakan pada awal tahun pelajaran atau akhir pelajaran, tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Lain halnya, kata Pigome, pegawai negeri yang dimutasi karena ikut suami. Mutasi ikut suami ini lebih banyak isteri TNI dan Polri yang suaminya dipindahkan. Pegawai dari isteri TNI dan Polri yang dimutasi pasti ikut pindah mengikuti suaminya.

Pelaksana Kepala BKD SDM Kabupaten Nabire ini mengatakan gagasan seperti akan disampaikan kepada bupati. Dan jika Bupati Nabire, Mesak Magai menyetujui mutasi pegawai dilaksanakan pada akhir tahun anggaran, tidak tertutup kemungkinan untuk dilaksanakan di Kabupaten Nabire, mutasi pegawai dilaksanakan akhir tahun anggaran. (ans)