NABIRE - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd, Selasa (31/03/2020) telah mengesahkan (merestui) adanya pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi pencairnnya melihat pada beberapa syarat, diantaranya bagi sekolah SD dan SMP wajib membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana BOS sebelumnya secara manual maupun online.Sementara syarat yang kedua, pihak sekolah wajib membuat RKHS yang disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire melalui manager dana BOS tingkat Kabupaten Nabire, sepanjang Sekolah Dasar dan SMP yang belum membuat dua ketentuan tersebut diatas, maka untuk sementara dana BOS tidak bisa dicairkan.Sedangkan, bagi sekolah yang hingga saat ini belum ada proses atau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai dengan data dinas pendidikan, dana BOS tidak bisa dicairan hingga ada proses KBM, karena untuk sementara rekening dana BOS di sekolah yang tidak ada aktifitas dapat diblokir.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang kepada Papuapos Nabire di ruang kerjanya menambahkan, pencairan dana BOS kali ini dengan dasar pembayaran gaji para guru–guru honor yang ada di semua sekolah SD/MI dan SMP/MTs yang ada di Kabupaten Nabire.Sehingga diharapkan kepada semua para kepala sekolah, baik itu di tingkat SD maupun SMP/MTs, setelah menerima dana BOS diingatkan untuk langsung membayar gaji para guru honor. Sebab setelah libur virus Corona ini semua sekolah akan dikunjungi oleh kepala dinas dan manager dana BOS guna meminta laporan lisan pembayaran gaji guru honor.Perlu diingatkan kepada semua kepala sekolah, bahwa bukan saja kepala sekolah yang akan ditanya soal penggunaan dana BOS, akan tetapi kepala dinas dan manager dana BOS juga akan bertanya secara langsung kepada para guru honor serta juga kepada para guru yang berstatus PNS di sekolah masing-masing.Untuk itu, para kepala–kepala sekolah diingatkan agar menggunakan dana BOS sesuai dengan peruntuhkannya, karena selaku kepala dinas dan manager dana BOS telah mendapatkan laporan bahwa ada guru honor yang sudah satu tahun belum menerima gajinya sebagai guru honor.(des)