NABIRE - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Nabire, Jumat siang, berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Nabire. 

Satu pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil dibekuk dan satu kawan pelaku melarikan diri, kini masuk daftar pencarian orang alias DPO Polisi.

Pelaku pencurian berinisial NM (20) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire, saat melakukan aksi pencurian dengan cara merampas tas korban FN (24) yang digendongnya, bertempat di Jalan Pipit Kelurahan Kaliharapan, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire sekitar pukul 14.30 WIT, Jumat (06/5) kemarin.

"Dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor Vixion warna biru putih (milik pelaku), 1 buah tas warna biru berisikan uang tunai Rp2.000.000, 1 buah handphone readmi Not 8 warna biru dan 1 buah dompet warna hitam," ucap Kapolres Nabire yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Akhmad Alfian, SIK., M.H.

Satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan masih DPO. Saat ini NM mendekam di tahanan Mapolres Nabire dan pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke2 dengan ancaman hukuman 9 sampai 12  tahun penjara.

"Kodisi korban saat ini masih dilakukan perawatan medis karena mengalami luka saat terjatuh bersama pelaku pada saat kejadian," ungkap Kasat Reskrim Polres Nabire.(wan)