NABIRE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire melakukan penertiban terhadap lapak-lapak pedagang pinang yang berada di samping gapura pintu masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire, Jumat kemarin (29/8/2025). Penertiban ini dilakukan karena keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan keindahan fasilitas umum, khususnya di lingkungan rumah sakit.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Nabire, Yusak Jitmau, S.E., pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada para pedagang. "Kami turun ke lapangan tanggal 28 kemarin itu sudah keempat kali kami ingatkan," ujarnya saat ditemui Papuapos Nabire di kantornya. 

Peringatan terakhir diberikan pada sore hari sebelumnya, dengan batas waktu hingga pukul 7 malam agar pedagang membongkar lapak dan menyimpan barang dagangan mereka.

Namun, para pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut. "Kami sudah sampaikan bahwa nanti di 29 Agustus 2025 itu ada penertiban," kata Yusak. Ia menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberikan edaran baik secara lisan maupun tertulis.

Penertiban ini bukan tanpa kendala. Salah satu pedagang pinang sempat menolak lapaknya dibongkar dan berteriak-teriak. Yusak Jitmau menjelaskan, ketidakpuasan para pedagang ini wajar mengingat mereka sudah lama berjualan di lokasi tersebut.

Jauh sebelum penertiban hari Jum'at kemarin, pihak rumah sakit sebenarnya sudah mengeluarkan surat pembongkaran. "Sudah ada edaran, baik itu secara tertulis yang kami sampaikan, bahkan juga ada surat pembongkaran itu dari direktur rumah sakit, itu pun juga sudah dikeluarkan itu kurang lebih di bulan Maret-April yang lalu," terang Yusak. 

Namun, eksekusinya baru terlaksana sekitar dua hingga tiga bulan kemudian setelah ada instruksi dari pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Nabire.

Dalam penertiban tersebut, tercatat ada lima pedagang pinang yang beroperasi di samping pintu masuk gapura rumah sakit. Dari jumlah tersebut, empat pedagang berada di tempat saat penertiban berlangsung. "Yang satu itu sudah tidak ada orangnya, tapi ada lapak-lapaknya," kata Yusak. Lapak kosong tersebut berada di sisi kanan pintu keluar gapura, terpisah dari lapak lainnya.

Ketika ditanya mengenai radius ideal untuk berdagang di sekitar fasilitas umum seperti rumah sakit, Yusak Jitmau menyatakan bahwa batas minimal yang diterapkan adalah di ujung-ujung pagar rumah sakit.(sam)