Satpol PP Tegaskan Sanksi Denda dan Kurungan Pelanggar Perda Sampah

NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan implementasi ketat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Penegasan ini disampaikan menyusul upaya berkelanjutan Pemda dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di wilayah Nabire. Sosialisasi mengenai aturan ini diklaim sudah sering dilakukan agar masyarakat memahami kewajiban dan konsekuensinya.
Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Nabire, Dedy HS, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Perda ini mengatur dengan tegas sanksi bagi setiap individu atau pihak yang terbukti membuang sampah sembarangan di luar tempat dan waktu yang ditentukan.
Penegasan sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya kebersihan.
Dedy HS secara spesifik menyebutkan bahwa bagi para pelanggar Perda sampah, sanksi yang menanti tidak main-main. Pelanggar terancam dikenakan denda sebesar Rp2.500.000 atau subsider hukuman kurungan badan selama enam bulan.
"Untuk aturan itu sudah ada sosialisasi ke masyarakat dan sudah ada denda bagi pelanggar buang sampah sebesar Rp2.500.000 dan kurungan badan 6 bulan," kata Dedy saat memberikan keterangan kepada Papuapos Nabire, di Kantor Satpol PP, Selasa (02/12/2025).
Meski demikian, Dedy mengakui bahwa terkait mekanisme pengelolaan denda sebesar Rp2.500.000 tersebut masih menjadi pertanyaan. Dirinya menyebutkan bahwa belum ada kejelasan lebih lanjut apakah dana denda tersebut akan dimasukkan ke Kas Daerah (Kasda) atau melalui Bank Papua. Kejelasan terkait mekanisme penyaluran dana denda ini diharapkan segera ditetapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selain melalui sosialisasi langsung, Satpol PP Nabire juga telah mengambil langkah preventif melalui pemasangan media peringatan. Dedy menambahkan bahwa pemasangan baliho-baliho peringatan terkait larangan membuang sampah sembarangan sudah pernah dilakukan.
Pemasangan baliho ini, salah satunya, sudah dipasang di sekitar area Pasar Kalibobo, yang kerap menjadi titik krusial penumpukan sampah liar.
Langkah tegas Satpol PP Nabire ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.
Penegakan Perda Sampah Nomor 1 Tahun 2019 menjadi kunci utama Pemda Nabire dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat dan tertib.(sam)
Bagikan artikel ini



