Satpol PP Jalankan Sanksi Perda Sampah, Wabup Nabire Soroti Rendahnya Kepatuhan Warga

NABIRE - Wakil Bupati (Wabup) Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) telah melaksanakan tugasnya, termasuk penerapan sanksi terkait Perda tentang sampah.
Namun, ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang belum menunjukkan kepatuhan, sehingga upaya sosialisasi dan edukasi masih terus menjadi fokus utama.
Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin saat diwawancarai awak media di halaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Rabu, (26/11/2025) lalu. Ia secara gamblang menyebut bahwa Satpol PP merupakan salah satu aparat pemerintah daerah yang bertugas menegakkan peraturan dan melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh bupati. Peran strategis ini sangat penting dalam menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Nabire.
Menurut Burhanuddin, semua hal yang termuat dalam Perda terkait sanksi pelanggaran kebersihan, khususnya masalah persampahan, pada dasarnya sudah dilaksanakan oleh Satpol PP. Mekanisme penindakan sudah berjalan sebagai bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka.
Walaupun penindakan sudah dilakukan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan dari sebagian besar masyarakat masih rendah. Kurangnya kesadaran untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditetapkan menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.
Menyikapi hal ini, Wabup Burhanuddin menjelaskan, Satpol PP tidak serta merta hanya berfokus pada penindakan sanksi. Aparat penegak Perda tersebut masih mengambil pendekatan persuasif dengan terus menjalankan fungsi edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya kebersihan dan konsekuensi dari Perda sampah, sehingga masyarakat dapat sadar dan taat secara sukarela.
Diharapkan melalui kombinasi penegakan aturan dan upaya edukasi yang berkelanjutan ini, kesadaran kolektif masyarakat Nabire terhadap kebersihan lingkungan dapat meningkat, sehingga tujuan Perda untuk mewujudkan kota yang bersih dan sehat dapat tercapai optimal.(sam)
Bagikan artikel ini



