Satgas Saber Pungli Pendidikan dan Kebudayaan Disosialisasikan
NABIRE - Senin kemarin, 6 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di ruang RBP Polres Nabire telah dilaksanakan ‘Sosialisasi
Bagikan
NABIRE - Senin kemarin, 6 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di ruang RBP Polres
Nabire telah dilaksanakan ‘Sosialisasi Satua Tugas Sapu Bersi Pungutan Liar
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan’. Kegiatan sosialisasi Satgas Saber Pungli
pendidikan dan kebudayaan di wilayah hukum Kepolisian Resor Nabire ini, dibuka
Kabag Ops Polres Nabire AKP Helmi Tamaela, S.Ik, dan dihadiri Kepala
Inspektorat Nabire, Sarman, S.Sos, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire diwakili Kasi
Intel Kejaksaan Nabire Kadek Hari Supriyadi, SH, Kasat Sabhara AKP Anselmus
Yodahamang, Kaur Bin Ops (KBO) Intelkam Ipda Muh. Mudasir, S.Sos, KBO Reserse
Narkoba Ipda Syafri Jido, S.Hi, Kanit Tipiter Ipda Suparmin, KBO Bimmas Polres
Nabire Aiptu Nasirun, Kanit Ekonomi Intelkam Aiptu M. Arham dan perwakilan
guru-guru SMA Negeri 1 Nabire, SMPN 1 Nabire, SMA Adhi Luhur, SMKN 1, SMA YYPK
Nabire dan para siswa-siswi sekolah. Usai membuka kegiatan tersebut, Kabag Ops Helmy Tamaela menyampaikan, kegiatan sosalisasi Saber Pungli ini
merupakan kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dalam perubahan sistim di
sektor pelayanan dan pendidikan dan sebagai tindak lanjut perintah Perpres
tentang Satgas Saber Pungli agar dilaksanakan. Lanjutnya, dalam Satgas Saber Pungli ada 4 antara lain, Satgas Deteksi Dini (intelijen),
Pencengahan, Penindakan dan Yustisi. Jadi untuk saat ini, kebanyakan dilakukan
sosalisasi dalam pendidikan dan kebudayaan. Masalah Target Operasi (TO) khusus
belum ada, hanya tahap sosialisasi. Kepala Inspektorat Nabire H Sarman, dalam kesempatan itu menyampaikan, terkait
sosalisasi pelayanan masyarakat, ke sekolah saat penerima siswa baru,
sosialisasi SKPD selaku pelayanan masyarakat dan penyerahan berkas gratifikasi
dengan lapor secara tertulis ke Bupati Nabire dengan tembusan pihak Inspektorat
Kabupaten Nabire. Sementara itu, Kajari Nabire diwakili Kasi Intel Kadek, menyampaikan, sesuai Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber
Pungli, Sebelum dilaksanakan penindakan akan dilaksanakan sosalisasi terlebih
dahulu, selain disampaikan pula menyangkut tugas-tugas dan fungsi tim Saber
Pungli. Sekedar menambahkan, kegiatan sosalisasi Saber Pungli di tingkat sekolah dalam
pendidikan dan kebudayaan bertujuan agar para guru-guru tidak melakukan
pengunaan dana-dana ganda (dana BOS dan dana siswa-siswi dengan kesepakatan
bersama antara komite sekolah dan orang tua siswa), itu tetap dikatakan
Pungli.(wan)
Bagikan artikel ini



