NABIRE – Gubernur Papua, Lukas Enembe, melalui keputusannya nomor 188.4/149/Tahun 2020, membebaskan/menghapuskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam keputusan itu Gubernur Papua juga membebaskan/menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) serta sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2020. Hal ini dibenarkan oleh staf Kantor Samsat Nabire, Arie Kurniawan, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Rabu (22/4) kemarin. Kata dia, Kantor Samsat Nabire kemungkinan akan melakukan pelayanan untuk umum mulai Jumat (24/4) mendatang. “Pelayanan yang akan kami lakukan saat pandemic Covid-19, tentu akan berbeda dengan pelayanan saat masa normal lalu. Pelayanan yang akan kami lakukan akan disesuaikan dengan standar pelayanan di masa pandemic Covid-19. Pelayanan akan kami mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIT. Kami wajibkan warga yang akan berurusan di Samsat Nabire untuk menggunakan masker,” ujarnya dari balik telepon. Data yang dihimpun media ini, Keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/149/Tahun 2020, memutuskan, pertama, membebaskan/menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membebaskan/menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II). Serta membebaskan/menghapus sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Meliputi, pembebasan/penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berlaku atas keterlambatan pendaftaran atau pembayaran PKB. Pembebasan/penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kesatu (BBN-KB I). Pembebasan/penghapusan sanksi administrasi pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) dan seterusnya, berlaku atas keterlambatan pendaftaran atau pembayaran BBN-KB II dan seterusnya. Selain pembebasan/penghapusan sanksi administratif PKB dann sanksi administratif BBN-KB I, pembebasan/penghapusan BBN-KB II, dan pembebasan/penghapusan sanksi administratif BBN-KB II dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dann huruf c, pembebasan/penghapusannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, pembebasan/penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Ketiga, pembebasan/penghapusan sebagaimana dimaksd dalam Diktum Kesatu dilakukan melalui sistem komputerisasi Samsat. Dengan persyaratan, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga (khusus kendaraan pribadi), fotocopy STNK dan BPKB, nota/jwitansi pembelian dari pembeli sebelumnya, surat lelang dari pusahaan/sudat Dum dari instansi sebelumnya. Keempat, pembebasan/penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, tidak termasuk/pengecualian terhadap, pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kesatu (BBN-KB I), pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kelima, pembebasan/penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berlaku terhitung mulai tanggal 24 April sampai dengan 31 Oktober 2020. Keenam, dalam pelaksanaan keputusan ini, Kepada UPPD wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur. Hal-hal teknis yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua. (ros)