Sampaikan Edukasi Pencegahan Korupsi, Inspektorat Dorong Penguatan Tata Kelola OPD
Langkah strategis ini ditujukan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Tengah memiliki pemahaman mendalam mengenai bahaya serta dampak penyimpangan keuangan negara.

NABIRE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satu upaya nyata yang dilakukan melalui sosialisasi antikorupsi, kode etik, pengendalian gratifikasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pengaduan masyarakat yang digelar pekan lalu.
Langkah strategis ini ditujukan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Tengah memiliki pemahaman mendalam mengenai bahaya serta dampak penyimpangan keuangan negara. Edukasi menyeluruh ini diharapkan dapat membangun benteng pencegahan sejak dini pada setiap lini pelayanan birokrasi.
Melalui kegiatan tersebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diajak untuk mengenali potensi risiko hukum dan sosial yang dapat muncul dari tindakan koruptif. Selain itu, para peserta juga dibekali langkah-langkah praktis guna mengantisipasi serta menghindari potensi pelanggaran dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Tengah, Apniel Pongtuluran, S.Kom., M.M., menegaskan pemahaman asas pencegahan menjadi fokus utama dari pelaksanaan sosialisasi ini. Pihaknya berharap seluruh jajaran pemerintahan dapat mengimplementasikan nilai-nilai integritas secara konsisten.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini supaya masing-masing OPD bisa memahami apa itu korupsi, risiko apa yang akan kita dapatkan pada saat melakukan korupsi, serta langkah apa yang harus kita ambil untuk menghindari hal tersebut,” kata Apniel saat ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026).
Selain memberikan edukasi internal, pelaksanaan sosialisasi ini juga menjadi bagian penting dari komitmen daerah dalam memenuhi standar pengawasan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggaraan kegiatan ini berfungsi sebagai bukti dukung (eviden) dalam penilaian tata kelola pengawasan daerah.
“Tujuan utamanya adalah pemenuhan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang ada di KPK, di mana sosialisasi antikorupsi ini menjadi salah satu indikator dan bukti dukungnya,” pungkasnya. (sam)
Bagikan artikel ini



