NABIRE - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire melakukan penataan sistem parkir di seluruh area rumah sakit. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat serta kondisi parkir yang mulai tidak teratur dan mengganggu operasional medis.

Direktur RSUD Nabire Sukatemin, mengungkapkan penataan ini dipicu oleh insiden kehilangan sepeda motor milik keluarga pasien Orang Asli Papua (OAP) pekan lalu. Meskipun keluarga tersebut menuntut ganti rugi, pihak rumah sakit menegaskan tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengganti kendaraan yang hilang karena belum adanya klausul perjanjian parkir yang sah.

Selain faktor keamanan, Sukatemin menekankan, bahwa halaman rumah sakit yang luas saat ini sering disalahgunakan oleh pemilik kendaraan. Banyak titik vital yang seharusnya steril dari benda bergerak maupun tidak bergerak justru dipenuhi parkir liar yang semrawut, sehingga menghambat mobilitas tenaga medis.

Kondisi semrawut ini paling sering ditemukan di depan Unit Gawat Darurat (UGD), yang merupakan area kritis untuk transfer pasien. Penumpukan kendaraan di titik-titik tersebut sangat berpotensi mengganggu penanganan pasien gawat darurat yang membutuhkan kecepatan waktu dalam menyelamatkan nyawa.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, manajemen RSUD Nabire memutuskan untuk menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Keputusan melibatkan pihak swasta diambil karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) internal rumah sakit yang tidak memiliki kompetensi khusus dalam manajemen perparkiran.

Penerapan parkir ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2025. Pihak manajemen saat ini sedang mendorong regulasi tersebut agar menjadi payung hukum tetap dalam penarikan retribusi jasa pelayanan di lingkungan rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Terkait besaran tarif, RSUD Nabire akan mengacu pada tarif yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di tempat-tempat umum lainnya. Direncanakan tarif untuk kendaraan roda empat (mobil) adalah sebesar Rp5.000, sedangkan untuk kendaraan roda dua (motor) sebesar Rp2.000.

Langkah ini juga bertujuan untuk menertibkan kendaraan mewah maupun pribadi yang sering parkir selama berhari-hari bahkan berbulan-bulan di area rumah sakit. Keberadaan kendaraan ‘titipan’ tersebut dinilai tidak tertib dan merugikan fungsi utama lahan parkir bagi pasien maupun keluarga pasien yang sedang berobat.

Sebagai institusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Nabire memiliki kewajiban untuk mencari sumber pendapatan mandiri guna membiayai operasional. Pendapatan dari sektor parkir ini nantinya akan langsung masuk ke rekening BLUD sesuai dengan fleksibilitas yang diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga akan diatur melalui nota kesepahaman (MoU) yang saling menguntungkan. Rumah sakit diuntungkan dengan terciptanya ketertiban, keamanan dan pendapatan sah, sementara pihak pengelola mendapatkan penghasilan dari manajemen operasional di lapangan.

Dalam teknis pelaksanaannya, setiap pengunjung yang masuk akan diberikan karcis dan diimbau membawa STNK sebagai syarat keamanan tambahan. Jika terjadi situasi mendesak, petugas akan melakukan prosedur pengambilan foto pengendara dan kendaraannya saat keluar guna mencegah terjadinya pencurian.

Terkait infrastruktur, Sukatemin mengakui saat ini pihaknya belum mampu membangun gedung parkir atau sistem parkir elektronik karena biaya yang sangat besar. Fokus utama BLUD saat ini adalah meminimalkan pengeluaran dan memaksimalkan pendapatan demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Kami tidak memaksa jika ada yang menolak, namun kami akan tegas demi ketertiban aktivitas rumah sakit. Jika ada yang merasa keberatan, kami sangat terbuka untuk berdiskusi," ujar Sukatemin saat memberikan keterangan kepada media Papuapos Nabire di ruang kerjanya pada Kamis (15/01/2026) lalu.(amd)