RPAPBD Kabupaten Puncak 2025 Capai 1,8 Trilyun Lebih

PUNCAK - Bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni, SE, MM dalam penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan RPAPBD Tahun 2025, Rabu (17/09/25) bertempat di gedung DPRK Puncak mengatakan, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak, dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran sementara, serta Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggaran 2025 mencapai 1,8 Trilyun lebih.
Kata Bupati Elvis, sebagaimana dalam amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai wujud kemitraan penyelenggara pemerintahan yang bekerja sesuai tugas dan tanggungjawab dalam rangka membangun Kabupaten Puncak. Rapat Paripurna Pertama Upacara Pembukaan Sidang Rancangan Perubahan Anggaran Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2025 dan Raperda Non APBD Masa Sidang Pertama Tahun 2025, memiliki arti yang sangat penting sekaligus istimewa.

“Pemerintah Kabupaten Puncak juga menghadapi pasca pemotongan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap ruang fiskal daerah. Hal ini menuntut kita untuk semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja daerah. kondisi inilah yang menyebabkan adanya penyesuaian terhadap belanja-belanja yang sebelumnya sudah dianggarkan, namun kemudian arus dipangkas dan dialokasikan kembali sesuai kebutuhan mendesak daerah,”ujar, Bupati Elvis.
Lanjutnya, KUA-PPAS Perubahan dan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang kita bahas pada hari ini tidak hanya sekadar penyesuaian angka-angka fiskal, tetapi juga merupakan bagian dari penyelarasan terhadap visi dan misi kepala daerah saat ini. penyesuaian ini penting agar program pembangunan kedepan benar-benar sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah saat ini, sekaligus tetap mengakomodir kepentingan masyarakat Kabupaten Puncak.
Menurutnya, Dokumen Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Serta, berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, dengan tetap memperhatikan prioritas belanja daerah sesuai kebutuhan perkembangan di daerah.
Dirinya selaku Bupati Puncak, dalam penyampaian pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2025, menyebutkan pertama terkait dengan Pendapatan, proyeksi pendapatan daerah pada rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Satu Trilyun Delapan Ratus Satu Milyar Rupiah lebih. dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD), anggaran pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar 9,4 milyar rupiah; yang diproyeksikan berasal dari pendapatan pajak dan retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Kemudian, Pendapatan Transfer, dimana anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat diproyeksikan sebesar 1 Trilyun 569 Milyar Rupiah lebih; selanjutnya, Lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang mana Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar 222 Milyar Rupiah lebih.

Kemudian, soal Belanja Daerah, belanja daerah dianggarkan pada rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar 2 Trilyun 40 Milyar Rupiah lebih, dengan rincian sebagai berikut, 1. Belanja Operasi, belanja operasi diproyeksikan sebesar 1 Trilyun 386 milyar rupiah lebih. Belanja operasi diperuntukan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah dan bantuan sosial. 2. Belanja Modal, belanja modal diproyeksikan sebesar 336 Milyar Rupiah lebih. belanja modal diperuntukan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap dan aset tetap lainnya. 3. Belanja Tidak Terduga, belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar 30 Milyar Rupiah. belanja tidak terduga diperuntukan untuk belanja darurat, mendesak dan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah. 4. Belanja Transfer, belanja transfer diproyeksikan sebesar 286 Milyar rupiah lebih. belanja transfer diperuntukan untuk belanja kepada desa.
Kata Bupati, Terkait Pembiayaan, pembiayaan daerah dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus, dimana pembiayaan daerah terdiri dari, penerimaan pembiayaan daerah; dan pengeluaran pembiayaan daerah; adapun proyeksi pembiayaan daerah dalam rancangan APBD Perubahan Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut, Penerimaan Pembiayaan Daerah, diproyeksikan sebesar 239 Milyar Rupiah lebih; Pengeluaran Pembiayaan Daerah, diproyeksikan sebesar 1 Milyar Rupiah. Sebagaimana struktur rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan, diketahui kembali mengalami defisit anggaran sebesar 239 milyar rupiah lebih, yang semua itu tertuang pada program kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah, hal ini tidak dapat terhindarkan akibat dari masih besarnya kebutuhan belanja daerah pada tahun 2025 seperti belanja pelayanan dasar, belanja tupoksi wajib perangkat daerah dan belanja kewajiban daerah, serta terhadap rekonsiliasi dan konsulidasi stabilitas keamanan daerah.
“Kami menyadari sepenuhnya, penyusunan APBD Perubahan ini tidak terlepas dari keterbatasan dan tantangan. oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan dan masukan serta koreksi dari DPRK Puncak, agar dokumen ini lebih sempurna, serta mampu menjawab kondisi nyata yang dihadapi masyarakat kita,”ungkapnya.

Diakhir Pidatonya, Bupati Kabupaten Puncak mengatakan, dirinya mengingatkan kembali untuk semua pemangku kepentingan, bahwa dalam pelaksanaan seluruh penyelenggaraan pemerintahan, kita tetap harus selalu berpegang teguh dan berpedoman pada peraturan yang berlaku, agar kita semua terhindar dari masalah hukum. peraturan-peraturan sangatlah dinamis, maka kita perlu sering berkoordinasi dan konsultasi dengan stakeholder yang ada sesuai bidang dan tugas masing-masing. (cad)
Bagikan artikel ini



