Revisi SK Ketua DPRD Jadi, Akan Digugat
NABIRE – Apabila revisi Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire jadi, sudah diteken oleh Gubernur Papua, pemegang SK Gubernur yang semula, Naomi Kotouki akan menggugat SK revisi tersebut. Karena proses menyalahi mekanisme sehingga S
Bagikan
NABIRE – Apabila revisi Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire jadi, sudah diteken oleh Gubernur Papua, pemegang SK Gubernur yang semula, Naomi Kotouki akan menggugat SK revisi tersebut. Karena proses menyalahi mekanisme sehingga SK revisi tersebut dinilai illegal.
Kalau tidak, sebaiknya dua pimpinan DPRD dan Bupati Nabire menentukan jadwal pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Nabire sesuai dengan SK Gubernur Papua tentang Pimpinan DPRD Kabupaten Nabire periode 2014-2019 yang sudah ada, atas nama Naomi Kotouki. Karena, kalaupun ada SK Ketua DPRD Kabupaten Nabire hasil revisi, tetap akan digugat.Pemegang SK Ketua DPRD Kabupaten Nabire, Naomi Kotouki, S.Ip di kediamannya, Minggu (4/12) mengatakan DPRD Kabupaten Nabire bisa mengajukan revisi SK pimpinan dewan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan pencabutan terhadap SK Gubernur. Tanpa adanya dari putusan pengadilan yang tetap, DPRD Nabire tidak bisa mengajukan revisi SK pimpinan dewan. Karena tidak ada landasan hukumnya.Oleh sebab itu, Naomi mempertanyakan, kapan DPRD Nabire mengadakan rapat paripurna untuk mengusulkan pergantian pimpinan DPRD. Dan rapat paripurna itu juga mengacu pada putusan pengadilan yang membatalkan, mencabut SK Gubernur. Sehingga, ia mempertanyakan putusan pengadilan mana yang telah membatalkan SK Gubernur Papua tentang Ketua DPRD Nabire atas nama Naomi Kotouki.Legisislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mempertanyakan, apakah ada putusan yang telah membatalkan SK Gubernur Papua yang pertama. Karena, selama ini, tidak ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan atas SK Gubernur tentang Ketua DPRD Nabire. Sebab hanya berdasarkan putusan pengadilan yang mencabut SK Gubernur, DPRD melalui rapat paripurna bisa memutuskan untuk mengajukan revisi SK Gubernur. Bukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak punya kaitan dengan SK Ketua DPRD Kabupaten. Kewenangan Kemendagri hanya untuk Bupati, Ketua DPRD Provinsi dan Gubernur.Mendasari alasan pengajuan revisi SK pimpinan dewan dari daerah, Naomi menegaskan, apabila Gubernur Papua meneken revisi SK Ketua DPRD Nabire, sejak itu juga akan menggugat SK tersebut karena jelas-jelas menyalahi aturan dan ilegal.Untuk itu, ia meminta, dua pimpinan DPRD Kabupaten Nabire menggelar rapat internal untuk menentukan jadwal pelantikan Ketua DPRD Nabire berdasarkan SK Gubernur yang sudah “tenggelam di Bumiwonorejo” sejak Desember 2015 lalu.Sekedar diingat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sudah mensyaratkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire tahun anggaran 2017 harus ditandatangani oleh Ketua DPRD. Bukan oleh Wakil I dan Wakil Ketua II. Sementara itu, batas akhir penyampaian APBD paling lambat, 31 Desember. (ans)
Bagikan artikel ini



