Retribusi Dihapus, Pelayanan Uji Tera di Nabire Terhambat
NABIRE - Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membawa perubahan signifikan di daerah.
Sejak awal tahun 2024, pemerintah pusat resmi menghapuskan retribusi pelayanan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Kebijakan ini rupanya menjadi kendala utama yang menghambat kelancaran pelayanan uji tera di wilayah Kabupaten Nabire.
Kepala Bidang Metrologi dan PK Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yulianus Lemak, S.Sos, mengungkapkan aturan baru mengenai pajak dan retribusi daerah tersebut membuat pihaknya harus ekstra hati-hati. Penghapusan retribusi ini berdampak pada ketiadaan dasar penarikan biaya yang selama ini menopang operasional lapangan, sehingga Dinas Perdagangan perlu mengkaji setiap tindakan agar tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Yulianus menjelaskan, pada tahun 2023, pelayanan uji tera di seluruh wilayah Nabire sebenarnya berjalan intensif meski memakan waktu lama dan anggaran yang tidak sedikit. Namun, semenjak undang-undang HKPD ditetapkan, pelayanan tera keliling di pasar-pasar Nabire terpaksa terhenti. Saat ini, kegiatan metrologi yang masih berjalan secara rutin hanyalah uji tera untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Bagi masyarakat atau pemilik timbangan yang tetap ingin melakukan tera ulang, dinas perdagangan masih memberikan ruang pelayanan. Akan tetapi, karena kendala operasional di lapangan, para pemilik usaha diwajibkan untuk membawa secara mandiri alat timbang mereka langsung ke kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire agar tetap bisa diverifikasi keakuratannya.
Mengingat pentingnya uji tera untuk menjamin keadilan dalam transaksi perdagangan dan perlindungan konsumen, Yulianus menegaskan masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Dalam waktu dekat, ia berencana untuk melakukan koordinasi langsung dengan Bupati serta DPRK Nabire. Langkah ini diambil guna mencari kepastian hukum dan dukungan anggaran operasional agar pelayanan bisa kembali normal.
"Saya berharap pemerintah bersama DPRK dapat segera mendapatkan solusi untuk memulihkan pelayanan uji tera," ujar Yulianus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/01/2026).
Ia menekankan pemulihan layanan sangat krusial bagi para pedagang dan pengusaha demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat di Kabupaten Nabire.(amd)
Bagikan artikel ini


