NABIRE - PT. PELNI melayangkan surat kepada Bupati Nabire tertanggal 25 November 2020, perihal rencana operasional kapal PT. PELNI di Pelabuhan Samabusa Nabire.

  Dalam surat yang dikirim oleh Kepala PT. PELNI (Persero) Cabang Nabire, Suyatno, memohon kiranya diberikan kesempatan kepada PT. PELNI (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan dan permintaan serta untuk melayani masyarakat Kabupaten Nabire.

Disebutkan dalam surat itu, banyak keluhan dan tingginya animo masyarakat Kabupaten Nabire dan sekitarnya yang telah bertatap muka dengan PT. PELNI (Persero) serta melalui media elektronik baik yang berada di Nabire maupun di luar Kabupaten Nabire yang ingin keluar dan masuk dalam menyambut Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Serta fasilitas Pelabuhan Samabusa Nabire yang sudah mengutamakan dan menyediakan protokol kesehatan.

Sebagai informasi, PT. PELNI (Persero) selaku operator kapal mentaati dan mengutakaman protokol kesehatan terhadap pelayanan penumpang di dalam setiap perjalanan dan pelabuhan yang disinggahi.

Permohonan PT. PELNI (Persero) ini untuk bisa melayani masyarakat Kabupaten Nabire, juga didasarkan pada 7 poin surat.

Ketujuh poin itu, pertama, kesepakatan bersama antara Gubernur Papua dengan Forkopimda bersama bupati dan walikota se-Provinsi Papua tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua selama pemberlakuan adaptasi new normal masyarakat tahap II periode 30 September sampai dengan 27 Oktober 2020.

Kedua, Peraturan Bupati Nabire nomor 21 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Nabire pada tanggal 28 September 2020.

Ketiga, Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Keempat, Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kelima, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Surat Edaran Nomor 21 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Keenam, penerapan fase new normal transportasi laut Kementerian Perhubungan. Ketujuh, Instruksi Direksi tentang protokol penanganan penumpang kapal PT. PELNI (Persero) selama masa pandemi Covid-19.

Menanggapi surat ini, anggota DPRD Nabire, Udin Mardin dalam dinding faceboonya menuliskan, selaku pribadi dirinya berharap pemerintah dapat segera membuka akses pelabuhan laut.

  Sebab fasilitas pelabuhan kini sudah mengutamakan dan menyediakan protokol kesehatan.

Ketimbang arus masuk orang melalui jalur darat yang selama ini tidak terkontrol.

“Selaku Ketua Komisi B, saya akan segera melakukan rapat komisi untuk menyepakati sikap komisi dan selanjutnya memberi rekomendasi kepada pimpinan DPRD,” tulisnya.

Lebih lanjut dikatakan, selama ini aspirasi begitu deras mengalir untuk persoalan ini.

Dirinya berharap pemerintah daerah bisa mempertimbangkan kerinduan banyak orang yang ingin merayakan Natal dan tahun baru 2021 bersama keluarga di Nabire maupun di luar Nabire. (ros)