NABIRE – Rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) tingkat distrik (kecamatan) Kabupaten Intan dinilai tidak transparan dan melanggar aturan, bahkan Panitia Pokja Pembentukan Panwascam Kabupaten Intan Jaya mengutamakan orang-orang yang pernah terlibat dalam organisasi Partai Politik. Demikian pendapat Zeth Sefnat Nagapa, selaku intelektual asal Distrik Biandoga dalam siaran persnya yang diterima media ini kemarin. Menurut Zeth, anggota Panwaslu Kada Kabupaten Intan Jaya, dalam hal ini Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (PPUK/PPK) perlu dievaluasi kinerjanya, lantaran tidak melaksanakan aturan dengan baik dan optimal dalam melaksanakan pengrekrutan anggota Panwas Kecamatan. Diluar itu menurutnya, pihak panitia ini dinilainya telah disuap dengan dana oleh kandidat atau Paslon Bupati dan Wakil Bupati dan tim sukses, sehingga peserta yang mengikuti tes ada yang dari kader partai dan ada yang pernah menjadi Caleg DPRD dalam Pemilu tahun 2014 kemarin.“Saya sebagai dan selaku peserta tes yang gagal dalam penentuan akhir, sehingag saya menilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena kita tidak belajar sungguh-sungguh dan memahami tentang apa itu aturan, apa itu larangan, apa itu undang-undang, dan apa itu hukum. Kita sebagai pelaku pelaksana, atau pimpinan perlu kita koreksi dan mematuhi rambu-rambu atau kode etik Pemilu,” terangnya.Untuk itu, dia selaku intelektual asal Distrik Mbiandoga Suku Walani berharap dan menegaskan bahwa saat ini akan jadi pemimpin dalam politik, lembaga Panwaslukada, lembaga KPUD dan lain sebagainya harus netral dan transparan dalam melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan kebijakan yang berlaku dalam menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas, jujur dan rahasia.“Jangan seakan-akan mengerti, tapi kalau tidak tahu jujur saja di kasitahu kepada yang bisa tahu dan mengerti, jangan membodohi sendiri,” tandasnya seraya menambahkan, kalau kita belajar/mendapatkan sarjana itu bernilai, namun seorang sarjana tapi tidak tahu apa-apa, seperti baru-baru yang terjadi dalam rekrutan Panwas Kecamatan 8 Distrik di Kabupaten Intan Jaya, ada 2 orang yang kader partai dan pernah maju DPRD dalam tahun 2014  di Kabupaten Intan Jaya yang diangkat menjadi anggota Panwaslu  Kecamatan/Distrik Biandoga. “Sekali lagi saya ingatkan bahwa Anggota Panwaslukada Kabupaten Intan Jaya secara jelas-jelas melanggar kode etik Pemilu. Jangan mata uang dan jangan jadi hamba uang. Mengapa dan kenapa, karna dibalik itu ada banyak pemangku kepentingan yang bermain berlebihan. Saya selaku Intelektual Distrik Biandoga sekaligus dengan peserta tes panwascam menilai kalau Lembaga Panwaslu ini betul-betul fungsinya mereka adalah tingkat pengawasan saja, bukan lagi intervensi soal hal-hal lain terkait dengan Kepemiluan, karena Panwas ini berdiri sendiri dibawah payung hukum dan lembaga hukum,” ujarnya.Ditambahkan, kita sebagai anak daerah atau putra-putri terbaik di Kabupaten Intan Jaya harus kita memiliki rasa keadilan dan nasionalisme, kepastian hukum, transparansi, akuntabel, bersifat umum, netralitas, dan profesional untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Intan Jaya yang lebih maju dan tidak ada perbedaan antara marga, suku, ras, dan agama serta konsekuensi lainnya yang mengacaukan pesta demokrasi ini. Sebab  maju mundurnya Kabupaten Intan Jaya adalah bukan siapa-siapa, tetapi kita-kita inilah yang akan membangun Intan Jaya kedepan yang lebih baik. (ist)