NABIRE - Melihat dinamika rekrutmen anggota DPRK, Ketua Dewan Adat Nabire, John Wayar, menyampaikan ada beberapa persoalan terkait perekrutan DPRP dan DPRK Otsus ini mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

Sehingga, John Wayar minta kepada tim seleksi melihat kearifan lokal serta wilayah adat yang ada di Provinsi Papua Tengah, seperti DPRP Otsus itu mereka yang ada di 8 kabupaten yang ada di provinsi ini, mulai Lapago, Mepago, Saireri.

Dan, lanjutnya, tidak lagi Saireri yang ada di Provinsi Papua, namun Saireri yang ada di Nabire saja. "Tim seleksi melihat bagian itu ada di wilayah adat Provinsi Papua Tengah, suku lain Saireri bisa mencalonkan diri di Provinsi Papua, seperti Biak, Sentani, Waropen dan Supyori, itu hanya bisa pendaftarannya di Kesbang Provinsi Papua di Jayapura," tambah John Wayar DAP Nabire.

Lanjutnya, sama halnya dengan DPRK, itu terwakilkan oleh 8 suku yang mendiami Nabire. Di situ ada keterwakilan perempuan, agama dan adat. DPRK Otsus ini khusus 6 suku di Nabire, demikian juga di Paniai, Dogiyai, Deiyai, Puncak Jaya dan Puncak, Intan Jaya, Timika.

Tambah John Wayar, yang juga putra asli Nabire ini, meminta rektutmen berdasarkan UU Otsus. "Di situ ada akademisi, unsur adat, keterwakilan perempuan dan dari tokoh agama sebagai tim seleksi dan perwakilan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat," katanya.

Ditambahkan Wayar, keterwakilan hanya rekomendasi tanpa musyawarah mufakat, kadang tokoh-tokoh adat ini mengeluarkan rekomendasi karena kepentingan seseorang balas jasa.

"Saya minta tidak seperti itu, harus ajak masyarakat duduk bersama tanda tangan daftar hadir dan dilampirkan dengan rekomendasi dan serahkan kepada tim seleksi di Kesbangpol dan Timsel," imbuhnya.

Lanjut dia, dalam musyawarah tersebut kepala-kepala suku harus hadir. Selaku suku yang mendiami Nabire dan pulau-pulau juga mempunyai hak yang sama di Nabire, seperti suku-suku lain serta selektif.(pal/ist)