Rekap Suara KPU Dogiyai Diambil Alih KPU Papua
JAYAPURA – Rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Dogiyai diambil alih oleh KPU Provinsi Papua. Pengambilalihan rekapitulasi ini dikarenakan terjadinya perselisihan antar Ketua KPU Dogiyai, Didimus Dogomo dengan salah satu anggotanya, Pelpianus Kegou ketika rapat ple
Bagikan
JAYAPURA – Rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Dogiyai diambil alih oleh KPU Provinsi Papua. Pengambilalihan rekapitulasi ini dikarenakan terjadinya perselisihan antar Ketua KPU Dogiyai, Didimus Dogomo dengan salah satu anggotanya, Pelpianus Kegou ketika rapat pleno berlangsung yang akhirnya memicu protes saksi dari 12 Partai Politik (Parpol) dan akibatnya rapat diskors.
“Kelanjutan rekapitulasi suara untuk Dogiyai akan diambil alih langsung oleh KPU Papua,” kata komisioner KPU Papua, Tarwinto yang memimpin jalannya rapat pleno di salah satu hotel di Jayapura, Selasa (6/5) malam.
Nasson Utti, salah satu calon Legislatif DPR Papua dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memprotes jumlah suara miliknya. Ia mengaku kecewa dengan kinerja KPUD Dogoyai.
“Saya mendapat suara di Dogiyai sekitar 6.000. Namun dalam rekapitulasi tingkat provinsi KPUD Dogiyai melaporkan suara saya tinggal 200. Ini illegal, kami minta rekapitulasi KPUD Dogiyai ditunda dan diambil alih oleh KPU Papua,” kata Nason.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pleno rekapitulasi suara KPUD Dogiyai tingkat provinsi masih diskors. Padahal, KPU Pusat hanya memberikan batas waktu kepada KPU Papua untuk melakukan rekapitulasi suara hingga malam ini (6/5).
Rekapitulasi KPU Papua yang dilakukan hari ini, juga menskors penetapan rekapitulasi KPUD Tolikara. Ini dilakukan karena perolehan suara yang terjadi di Tolikara tidak jelas.
Anggota Bawaslu Papua, Anugrah Pata mengatakan batas waktu yang ditetapkan adalah malam ini. Pihaknya berharap dua kabupaten yakni Intan Jaya dan Mamberamo Tengah yang belum melakukan rekapitulasi segera rampung.
“Kami tunggu hingga pukul 00.00 WIT, jika kedua KPUD ini tak juga hadir, maka sidang akan kami tutup dan kedua KPUD akan dipidanakan,” kata Anugrah.
Bagikan artikel ini



