Rampas Motor, Pelaku Ditangkap Polisi
NABIRE - Pelaku perampasan sepeda motor (roda dua) yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya didepan kios panjang berhasil ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polres Nabire.

NABIRE - Pelaku perampasan sepeda motor (roda dua) yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya didepan kios panjang berhasil ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polres Nabire.
Penangkapan terhadap pelaku pada hari Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di Jalan Ahmad Yani belakang Toko Karya Papua.
Katimsus Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K, M.H mengatakan perampasan motor tersebut terjadi pada Senin 9 Januari 2023 di kios panjang, Kelurahan Karang Tumaritis, Nabire, Papua Tengah.
“Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/I/2023/SPKT/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA, tanggal 09 Januari 2023 tentang perampasan motor. Berhasil kami tangkap pelaku berinisial AD (24),” kata Alfian.
Dari keterangan pelaku AD (24) mengakui bahwa dia yang telah melakukan perampasan motor di kios panjang pada hari Senin 9 Januari 2023.
“Sebelum mengambil motor pelaku terlebih dahulu memukul korban ke arah kepala sebanyak 1 kali kepada pemilik motor (korban),” ucapnya.
Setelah menguasai motor korban, pelaku AD (24) langsung naik ke Deiyai untuk mengamankan diri setelah merasa aman barulah pelaku kembali ke Nabire.
“Pelaku AD (24) mengambil motor korban dengan posisi dipengaruhi minuman keras dan motor hasil rampasan digunakan sendiri,” tuturnya.
Barang bukti hasil perampasan yang diamankan, 1 unit sepeda motor honda yype H1B02N41L0 A/T (Beat) warna hitam.
“Pelaku AD (24) dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dan atau pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 sampai dengan 12 tahun Penjara,” tutup AKP Alfian. (wan)
Bagikan artikel ini



