NABIRE - Putusan MK terhadap syarat pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdampak ke daerah, merubah peta politik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Dogiyai. Kandidat yang awal nyaris tak bisa mencalonkan diri akhirnya terdaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.


Bakal Calon (Balon) Bupati Dogiyai, Oskar Makai akhir pekan di Nabire mengungkap peta politik di Kabupaten Dogiyai berubah setelah adanya putusan MK yang terakhir.  Perubahan tersebut dengan munculnya enam pasangan balon Bupati/Wakil Bupati Dogiyai yang akan bersaing dalam event Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.


Oskar menjelaskan, dalam keputusan MK, salah satu kriteria yakni partai politik yang memperoleh suara sah sebanyak 10 persen boleh mencalonkan kepala daerah.


Hasil putusan tersebut mendorong 3 balon Bupati yang saat itu sedang menanti tambahan dukungan partai untuk mendaftar sebagai balon Bupati Dogiyai. Dengan perubahan tersebut, Yudas Tebay, Preni Anou dan Alfred Anou bersama bakal calon Wakil Bupati mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerak di Kabupaten Dogiyai.


Oskar menjelaskan jika tidak ada putusan MK, dari bakal calon di atas paling hanya satu atau dua pasangan yang bisa mendaftar. Tetapi begitu ada putusan MK partai yang bertahan merapat juga kepada 3 orang yang siap untuk maju sebagai balon Bupati Dogiyai


Sekedar informasi kontestan  Pilkada Serentak di Kabupaten Dogiyai terdapat satu pasangan calon independen. Sementara lima pasangan bakal calon yang diusung partai politik masih menanti penetapan KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati. Entah semua atau ada pasangan yang tidak lolos, tunggu keputusan KPU.(ans)