SURABAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan pemilihan anggota DPRD memicu polemik konstitusional.

Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang pengucapan putusan digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

MK menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meskipun MK telah mengeluarkan putusan sejak 2020 terkait hal serupa.

Menanggapi itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Jamil, menilai putusan MK ini berpotensi mengubah tafsir Pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut selama ini menjadi dasar pemilihan presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

"Putusan MK ini justru memindahkan pemilihan DPRD ke rezim Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur pemerintahan daerah. Jadi seakan-akan DPRD dipilih bersama kepala daerah, tidak lagi diatur di Pasal 22E," jelas Jamil, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, inilah yang memicu penolakan sejumlah partai politik. Beberapa partai menilai MK telah melampaui kewenangannya karena mengubah konstitusi lewat tafsir, bukan lewat mekanisme amandemen.

"Partai NasDem dan beberapa partai lain sudah menyatakan MK melampaui kewenangannya. Harusnya MK hanya membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, bukan mengubah konstitusi," katanya.

Namun, Jamil menegaskan bahwa secara teori, perubahan konstitusi lewat putusan pengadilan memang dimungkinkan. Ia merujuk pada teori change by adjudication, di mana pengadilan konstitusi sebagai penjaga (guardian) dan penafsir (interpreter) konstitusi memiliki ruang untuk itu.

“Perubahan konstitusi tidak hanya lewat mekanisme formal, tapi juga bisa melalui putusan lembaga peradilan. Itu sah secara teori,” ujarnya.

Lebih jauh, Jamil menjelaskan putusan MK kini memisahkan dua rezim pemilu: pertama, pemilu nasional (presiden, DPR, DPD); kedua, pemilu daerah (gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD). Imbasnya, masa jabatan anggota DPRD harus diperpanjang karena jeda antara kedua pemilu sekitar dua hingga dua setengah tahun.

"Konsekuensinya, masa jabatan DPRD diperpanjang. Karena nanti pemilu DPRD tidak lagi bareng dengan pemilu nasional," tegasnya. Menurut Jamil, jeda waktu ini bertujuan meringankan beban penyelenggara dan memberi kesempatan pemilih untuk lebih fokus.

"Kalau terlalu banyak kertas suara dan pilihan dalam satu waktu, itu memberatkan pemilih dan penyelenggara. Dengan jeda dua tahun, prosesnya jadi lebih tertata," jelasnya.

Soal perpanjangan masa jabatan DPRD, Jamil menyebut MK menyerahkan mekanismenya kepada pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

“Tambahan dua tahun itu bisa dianggap hadiah. Jadi manfaatkan untuk bekerja lebih baik, sesuai dengan harapan masyarakat dan konstituen,” pesannya.

Terkait pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang saat ini berjalan, Jamil memastikan tidak perlu ada perubahan. RPJMD tetap berpatokan pada siklus lima tahunan.

“RPJMD jalan seperti biasa. Nantinya, DPRD yang masa jabatannya diperpanjang tetap punya kewenangan menetapkan RPJMD periode berikutnya,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, MK menyebut pemungutan suara untuk memilih DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden dilaksanakan secara serentak. Sementara pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD dilaksanakan serentak dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden atau DPR hasil pemilu nasional.

MK juga menyatakan bahwa masa transisi, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pilkada 2024 dan Pemilu 2024, diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

Atas pertimbangan itu, MK menyatakan beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sesuai putusan tersebut.

“Pemilu dilaksanakan serentak untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota, yang digelar paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan DPR hasil pemilu nasional,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (ist)