Putusan DKPP : Peringatan dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU Nabire
NABIRE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan
NABIRE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/21) pukul 09.30 WIB. Dari 12 perkara yang diputus, salah satunya adalah perkara untuk KPU Kabupaten Nabire.
Putusan Nomor 116-PKE-DKPP/III/2021 untuk KPU Kabupaten Nabire, diputuskan, pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Wihelmus Degei selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak putusan ini dibacakan. Ketiga, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Nelius Agapa, Teradu III Jhon Kambu, dan Teradu IV Rahman Syaifull masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak putusan ini dibacakan. Keempat, memerintahkan Komisi Pemisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Kelima, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 anggota DKPP, Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai anggota, Rabu (16/6/21) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (23/6/21) oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
Putusan Nomor 116-PKE-DKPP/III/2021, DKPP memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan pengadu anggota Bawaslu Nabire, masing-masing Adriana Sahempa dan Yulianus Nokuwo. Dengan pihak teradu masing-masing, Wihelmus Degei sebagai Ketua KPU Kabupaten Nabire, dan 3 anggota KPU Kabupaten Nabire masing-masing, Nelius Agapa, Jhon Kambu, dan Rahman Syaiful.
Dalam pokok pengaduan pengadu, disebutkan, Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP.
Pada tanggal 17 Desember 2020 Bawaslu menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PPD/PPK Distrik Yaur, pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dan Bawaslu menerbitkan rekomendasi agar mengeluarkan suara sebanyak 423 suara yang disilang oleh KPPS. Tetapi KPU Kabupaten Nabire tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait suara sebanyak 423 di TPS 01 dan 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur dari hasil surat suara yang telah diberi tanda silang oleh KPPS dimasukan oleh PPD/PPK Distrik Yaur pada saat Pleno PPD tingkat distrik.
Pada tanggal 25 Januari 2021 KPU Kabupaten Nabire membuka kotak suara di Kantor KPU pukul 12.13 WIT dan ditemukan adanya Dokumen Form C Hasil KWK dari 20 TPS yang mana pada saat rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara ditingkat PPD Dipa tanggal 15 Desember 2020 dokumen tersebut tidak dapat ditunjukan oleh PPD. Dan pada tanggal 17 Desember 2020 pada saat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pada tingkat KPU Kabupaten Nabire, C hasil KWK dari 20 TPS di Distrik Dipa tidak dapat ditunjukan oleh PPD Dipa sesuai perintah Bawaslu Nabire.
Sidang Terakhir dan Final
Seperti dikatakan Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan semua perkara yang diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia.
Berikut 12 perkara yang diputus pada sidang putusan DKPP, Rabu (23/6/21) kemarin. Perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu masing-masing, Markus Rumsowek, Kalansina Aibini, Agus Salim Wahom (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat).
Perkara nomor 40-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu masing-masing, Fadillah Mausuly, Elmiawati Safarina, Feri Herlinda, Safroni, Anggi Ramadhan S. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis).
Perkara nomor 59-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu masing-masing, Albert Trisman, Salman, A. Rahim, Zamharil, Markus (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin) dan Yasril, M. Yusuf, Muhammad Havis (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi) serta Asnawi, Wien Arifin, Afrizal, Fachrul Rozi, Rofiqoh Pebrianti(Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi).
Perkara nomor 100-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu masing-masing Eko Purwandoko, Ahmad Sulton, Fahrur Razi, Mardanus, Samsir (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karimun), Arpan (Sekretaris KPU Kabupaten Karimun), Nurhidayat (Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun).
Perkara nomor 106-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu masing-masing Surya Efitrimen, Vifner, Elly Yanti, Nurhaida Yetti, Alni (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat).
Perkara nomor 107-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu masing-masing Asiyah, Syulfi, Abrar Aziz, Doni Kardinal, Dicky Fernando (Ketua dan Anggota KPU Kota Pariaman).
Perkara nomor 108-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu masing-masing Sunario, Sarwo Edy, Fikri Ardiansyah, Abdul Rahman, Manamin (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir).
Perkara nomor 110-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu Susanto Mamonto (Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur).
Perkara nomor 114-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu masing-masing Fahri Kaluku, Alti Mohamad, Moh. Zain Slamet Baladraf (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango).
Perkara nomor 116-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu masing-masing Wihelmus Degei, Neluis Agapa, Jhon Kambu, Rahman Syafull (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire).
Perkara nomor 122-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu masing-masing Kahpiana, Hedi Ardia, Komarudin (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung).
Perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 dengan teradu Yuniadi Harun Rasyid (Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah). (ros)
Bagikan artikel ini



