NABIRE – Puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) selama ini di Kabupaten Nabire mengadukan haknya, berupa gaji sejak Januari hingga Agustus 2023 ke DPRD Kabupaten Nabire. Karena selama ini mereka belum menerima hak mereka berupa gaji yang diterima setiap bulan.

Para guru P3K ke DPRD Nabire, Senin (14/8/23) dengan pakaian keki, dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka diterima Ketua Komisi B DPRD Nabire, Hj. Katherin Maruanaya didampingi anggota masing-masing Rohedi M. Cahya, Yulmina Money dan Aziz Baharuddin di ruang Badan Musyawarah (Bamus).

Puluhan guru P3K melalui perwakilannya menyampaikan, mereka mengikuti seleksi P3K pada tahun 2021 sesuai dengan jaswal dari Kementerian Pendidikan (Kemendik) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka menerima SK pengangkatan dari Pemerintah Provinsi Papua pada September 2022.  Mereka yang diangkat sebagai guru P3K di Kabupaten Nabire, sejak 1 Februari 2022 sebanyak 56 orang.  Sejak diangkat, mereka bertugas di Nabire sesuai dengan SK yang diterima.

Di depan anggota DPRD Nabire, perwakilan guru P3K mengungkap sejak menerima SK dari Provinsi Papua para guru bertugas di tempat masing-masing dan menerima gaji dari Pemerintah Provinsi Papua hingga Desember 2022.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106, salah satunya pengelolaan SMA/SMK di Papua dikembalikan ke kabupaten/kota, sejak 1 Januari 2023, 56 guru P3K tersebut tidak menerima gaji lagi dari Pemerintah Provinsi Papua.

Dalam pertemuan tersebut, para guru P3K ini mengeluh pengalihan pengelolaan dari Pemerintah Provinsi Papua ke kabupaten/kota hak guru P3K dikorbankan, karena tidak dibayarkan gaji. Guru P3K harus menunggu waktu hingga Mei 2023 (19 Mei 2023) untuk pengalihan SK dan SK pemberhentian pembayaran SK tertanggal 24 Mei 2023. 

Berdasarkan dua SK tersebut menjadi dasar bagi guru P3K di Nabire untuk meminta untuk membayarkan gaji yang tertunda sejak 1 Januari 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Nabire, sesuai SK pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten/kota.

Saat menyampaikan aduan hak berupa gaji, guru P3K juga mengungkit surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 8/875/M.SM.01.00/2023 tertanggal 24 April 2023 point 4, dalam hal pendanaan penghasilan guru P3K, Gubernur/Bupati/Walikota berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Guru P3K berharap nasib hak mereka ini hendaknya Pemerintah Kabupaten Nabire berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri sehingga gaji yang tertunda segera dibayar.

Para guru P3K juga mengakui selama 8 bulan terakhir ini mereka juga berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) namun belum mendapat jawaban yang pasti. Mereka mengakui Pemerintah Kabupaten Nabire sudah membayar gaji untuk bulan Juli tetapi bulan ini belum.

Saat mengadu, para guru P3K juga mengungkap kepala-kepala sekolahnya pernah bertemu dengan Sekda Nabire, 7 Agustus lalu. Dan Kepala sekolah menyampaikan bahwa Sekda Nabire menyatakan gaji Januari–Juni dan bulan Agustus tetap akan dibayar. Namun, Sekda belum memastikan kapan akan dibayar tunggakan gaji guru P3K di daerah ini.

Akibat tidak dibayarnya gaji selama ini, para guru mengatakan saat ini dalam kondisi tak berdaya. Oleh sebab itu, pemerintah diminta untuk segera membayar hak mereka yang tertunda. Karena, gaji untuk memenuhi kehidupannya dan keluarga, juga menunjang pelaksanaan tugas di sekolah. Guru membutuhkan biaya transportasi ke tempat tugas, persiapan perangkat pembelajaran dan media-media pembelajaran di kelas, sebagai guru SMA/SMK memiliki tantangan yang lebih besar.


DPRD Akan Undang Eksekutif 


Mendengar pengaduan guru P3K, Ketua Komisi B DPRD Nabire, Hj. Katherin Maruanaya menjawab DPRD akan mengundang eksekutif, Bupati, Kepala BPKAD, Dinas Pendidikan Provinsi Papua dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire bersama guru P3K untuk mencari solusi bersama.

Hj. Maruanaya juga menghimbau, sekalipun nasib gaji belum jelas hendaknya tidak mengorbankan anak didik di sekolah. Kasihan kalau anak-anak korban akibat nasib guru seperti ini. Sebab, anak-anak di sekolah merupakan generasi penerus bangsa ke depan. 

Hj. Maruanaya menambahkan apa yang dirasakan para guru merupakan keprihatinan kita bersama. Oleh itu, DPRD akan membantu mencari solusi bersama dengan menundang eksekutif untuk tukar pendapat dan mencari sulusi bersama. (ans)