Proses SK 20 Anggota DPRD Dogiyai Didasarkan SK Pleno Penetapan KPU Lama
NABIRE - Untuk menghindari terjadinya konflik horizontal dan hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan proses SK 20 anggota DPRD Terpilih Kabupaten Dogiyai didasarkan pada SK pleno penetapan KPU lama yang diketuai Didimus Dogomo. Hal ini dimintakan kepada pihak-pihak terkai
Bagikan
NABIRE - Untuk menghindari terjadinya konflik horizontal dan hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan proses SK 20 anggota DPRD Terpilih Kabupaten Dogiyai didasarkan pada SK pleno penetapan KPU lama yang diketuai Didimus Dogomo. Hal ini dimintakan kepada pihak-pihak terkait yang mempunyai wewenang dalam prosesan SK untuk 20 anggota DPRD terpilih Dogiyai yang sudah terpilih melalui Pemilu 9 April 2014 di Kabupaten Dogiyai. Terutama kepada Sekwan Dogiyai, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua, Kesbangpol Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Dogiyai. Diharapkan agar pihak-pihak terkait ini tidak menerima intervensi perubahan nama Caleg terpilih dalam SK yang diminta oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan politik belaka. Baik Parpol maupun perorangan atau Caleg.
Hal ini seperti dikemukakan Hengki Magai, Caleg tepilih dari Partai PKB di Dapil III Dogiyai pada Pileg 2014, saat bertandang ke redaksi, Senin (18/11) kemarin.
Alasan Hengki Magai, karena 20 anggota DPR baru terpilih melalaui suara nurani rakyat dan suara rakyat adalah suara Tuhan. Sehingga tidak boleh dipermainkan oleh siapapun.
Lebih lanjut dikatakan, perubahan nama Caleg terpilih dalam SK bisa saja diakukan dalam SK 20 anggota DPR terpilih apabila ada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Karena Pemilu Legislati Tahun 2014 didasarkan pada sistim peringkat yakni dengan sistim suara terbanyak dan Parpol tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah maupun mengalihkan kursi berdasarkan SK ataupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Parpol. Karena Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tidak memberikan kewenangan untuk Parpol mengatur dan mengalihkan kursi. Tetapi apa yang ditetapkan oleh KPU adalah sah dan final dan bisa dilakukan perubahan apabila ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa Pemilu maupun Pilkada.
Dengan demikian diminta kepada semua pihak baik Bupati, Parpol dan perorangan (Caleg) untuk tidak mengintervensi meminta perubahan nama Caleg terpilih kepada pihak-pihak yang memiliki hak untuk proses SK 20 anggota DPR Terpilih Dogiyai yang bertentangan dengan hasil pleno penetapan KPU Lama Kabupaten Dogiyai. Karena akan berdampak pada tejadinya konflik horizontal atau antar kelompok di masyarakat.
“Mari antara eksekutif, legislatif, yudikatif serta masyarakat Kabupaten Dogiyai bahu membahu serta bergandengan tangan membangun Kabupaten Dogiyai yang hijau dan kita cintai, untuk mewujudkan motto Kabupaten Dogiyai yaitu "Dogiyai Dou Ena" di mata nasional ataupun internasional,” ujar Hengki Magai. (ros)
Bagikan artikel ini



