PPS Diminta Tempel Form C1 di Kelurahan
NABIRE - Hingga Senin, 22 April 2019 (kemarin, re), Formulir Model C1 Plano atau catatan hasil penghitungan suara di tingkat TPS, belu
Bagikan
NABIRE - Hingga Senin, 22 April 2019 (kemarin, re), Formulir Model C1 Plano atau catatan hasil penghitungan suara di tingkat TPS, belum ditempelkan di Kantor Kelurahan atau kampung di Nabire. Untuk itu, pihak KPU Kabupaten Nabire meminta agar petugas atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk segera menempelkan form C1 plano tersebut.Komisioner KPU Nabire, Nelius Agapa, ST, Senin (22/04) kemarin mengingat, sesuai monitoring KPU Nabire hingga hari ini belum ada form C1 plano hasil perhitungan di TPS yang ditempel di kantor kelurahan/kampung yang ada di Kabupaten Nabire.Dijelaskan Nelius, form C1 Plano tersebut sangat penting untuk diketahui masyarakat. Apalagi hal tersebut diatur dalam Pasal 61 PKPU nomor 3 tahun 2019 ayat (1) tentang pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu, bahwa salinan sertifikat hasil perhitungan harus diumumkan pihak PPS di TPS di wilayah kerjanya.PPS wajib menempelkan salinan formulir C1 Plano setelah penghitungan surat suara di setiap kantor kelurahan/kampung. “Jika itu tak dilakukan anggota PPS, maka akan diancam pidana satu tahun penjara atau denda Rp12 juta,” kata Nelius.Sekedar menambahkan, dalam Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019, pasal 61 juga menyebutkan form C1 wajib ditempel pada masing-masing kelurahan dalam waktu 7x24 jam dan wajib diketahui publik. Jika pihak penyelenggara Pemilu tidak menempel C1, patut dipertanyakan dan bisa digugat karena itu bagian dari hak rakyat untuk mengetahuinya. (wan)
Bagikan artikel ini



