PPS Diminta Daftarkan PPDP Sampai 10 Januari 2018
NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire mulai membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk memper
Bagikan
NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire mulai membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk
mempersiapkan Pemilihan Gubernur Papua 2018. Sesuai dengan pengumuman KPU
Nabire No 135/PL.03.1-Pu/9104/KPU-Kab/XII/2017,KPU Nabire mulai membuka
pendaftaran PPDP mulai 22 Desember hingga 10 Januari 2017. PPDP sendiri dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. PPDP dapat berasal dari
pengurus RT/RW atau sebutan lainnya yang diusulkan oleh PPS di wilayah
kerjanya, sehingga pihak KPU Kabupaten Nabire meminta PPS daftarkan PPDP hingga
10 Januari 2018 mendatang. Data dan informasi yang diterima media ini, panitia pemungutan suara dalam mengusulkan
atau mengangkat PPDP memperhatikan beberapa hal, terkait domisili calon PPDP di
wilayah kerja, dibuktikan dengan KTP-el dan surat keterangan. Bukan salah satu
anggota Parpol atau tim kampanye pasangan calon. Selanjutnya, dapat bekerja sama dengan RT/RW setempat, bukan dari anggota TNI/Polri, berusia
minimal 17 tahun dan bersedia menjadi salah satu anggota KPPS. Bersedia
melakukan coklit sejak hari pertama pada tanggal 20 Januari 2018 (minimal 5
rumah). Kemudian, menandatangani surat pernyataan kesiapan menjadi PPDP dan tentunya harus atau
dapat dinilai rajin dan teliti serta mempunyai tulisan yang dapat dibaca oleh
orang lain. Ketua KPU Nabire Nelius Agapa seperti dilansir media online mengatakan, nantinya tugas PPD
adalah melakukan penelitian dan pencocokan terhadap data pemilih hasil
singkronisasi kerja selama 30 hari, dan jadwal tersebut mulai dilaksanakan 20
Januari hingga 18 Februari 2018 mendatang.(wan/ist)
Bagikan artikel ini



