Polres Serahkan Tersangka Penganiayaan Berujung Maut ke Kejari
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (berujung maut) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire. Penyerahan ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, Jum'at (13/12/2024) kemarin.

NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (berujung maut) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire. Penyerahan ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, Jum'at (13/12/2024) kemarin.
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H.,S.I.K.,M.Si, melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K, ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejari Nabire dan diterima Ajun Jaksa Madya, Jhoan Mauri, SH, selaku Jaksa Penuntut umum (JPU).
Untuk diketahui, bahwa kasus tersebut bermula dari laporan penemuan mayat pada 23 Agustus 2024. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka-luka di tubuhnya di Pos Security Kurnia Jasa Mandiri, Kelurahan Sanoba, Kabupaten Nabire.
Dalam keterangannya, Kasatreskrim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Pos Security Kurnia Jasa Mandiri pada pagi hari 23 Agustus 2024 lalu. Saksi yang pertama kali menemukan korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Tim Inafis Polres Nabire langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik. Sementara itu, tim Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni inisial KB (22).
Selain tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP dan yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam kesatu Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana atau kedua Pasal 365 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana," tutup AKP Bertu.(wan)
Bagikan artikel ini



