NABIRE - Kepolisian Resor Nabire memastikan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non-subsidi saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, CPHR, menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Nabire, Kamis (18/06/2026).

Menurut Kapolres, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah menerima laporan dari pihak pelapor dan langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Nabire,” ujar Kapolres Nabire.

Selanjutnya, penyidik melakukan langkah awal untuk mengumpulkan fakta dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari saksi korban maupun sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Sampai saat ini kami telah meminta keterangan dari saksi korban serta saksi-saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara,” kata Kapolres Nabire.

Selain itu, penyidik juga akan memanggil pihak terlapor guna memberikan klarifikasi atas laporan yang telah diterima. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi bahan dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Dalam minggu ini kami akan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor,” ungkap Kapolres.

AKBP Samuel Tatiratu menjelaskan, laporan yang saat ini ditangani Polres Nabire berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk laporan yang sedang kami tangani saat ini, substansinya terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” jelas Kapolres Nabire.

Kapolres menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM subsidi maupun non-subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM di wilayah Nabire, termasuk kendaraan berpelat nomor dari luar Kabupaten Nabire maupun luar Provinsi Papua Tengah.

Karena itu, Polres Nabire terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina serta instansi terkait lainnya guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan distribusi BBM berlangsung sesuai aturan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Kapolres Nabire.

Di akhir keterangannya, Kapolres menegaskan Polres Nabire berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Dengan demikian, seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Nabire. (luk)