Polres Gelar Konferensi Pers Terkait Sejumlah Kasus Kriminal
NABIRE - Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menggelar Konferensi Pers pengungkap kasus 3C (Pencurian, Pencurian dengan Kekerasan dan Curanmor), Senin (06/02/2023) di halaman Satuan Reskrim Polres Nabire siang.

NABIRE - Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menggelar Konferensi Pers pengungkap kasus 3C (Pencurian, Pencurian dengan Kekerasan dan Curanmor), Senin (06/02/2023) di halaman Satuan Reskrim Polres Nabire siang.
Konferensi pers yang digelar satuan Reskrim Polres Nabire ini dipimpin langsung Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H., didampingi Waka Polres Kompol Ramadhona, S.H., S.I.K, dan Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K, M.H yang dihadiri PS Kasie Humas Polres Nabire Iptu Yaudi, S.Sos beserta personil Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, dan diliput oleh wartawan media cetak, online dan elektronik.
Dalam keterangan, Kapolres Nabire AKBP Ketut menjelaskan bahwa Timsus Polres Nabire telah mengungkap beberapa kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dari bulan Januari 2023 hingga buan Februari 2023 dengan berbagai TKP.
”Adapun tersangka yang sudah diungkap dalam perkara ini sebanyak 11 orang,” kata Kapolres.
Dimana, lanjut I Ketut, pengungkapnya sendiri sesuai Laporan Polisi Curas dengan tersangka berinisial YM (23), AD (24), LP Curanmor tersangka KR (21), FHN (35), BA (29), WPA (27), AD (27), YM (22), MA (25) dan tersangka berinisialYM (23) sudah dilakukan Tahap II oleh Satreskrim Polres Nabire.
“Modus operandinya para tersangka ini sangat bervariasi, diantaranya pelaku yang melakukan pemalangan secara paksa terhadap korban kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil motor korban,” ucapnya.
Para pelaku melakukan pencurian kendaraan motor di kawasan pemukiman warga maupun di tempat-tempat pusat keramaian di kota Nabire dengan tujuan untuk jual kembali di wilayah Kabupaten Nabire hingga pedalaman serta digunakan sendiri.
“Pelaku memiliki atau menguasai barang berupa sepeda motor dari hasil kejahatan yang dilakukan orang lain kemudian dimiliki dan dikuasai oleh pelaku,” tuturnya.
Dikatakan, Timsus Polres Nabire selain melakukan pengungkapan kasus Curat dan Curas juga berhasil mengungkap kasus pencurian, barang-barang atau sembako yang terjadi pada hari Kamis, 26 Januari 2023 bertempat di Anugrah Jaya, Jalan RE. Marthadinata, Kelurahan Nabarua, Nabire, Provinsi Papua Tengah.
“Tersangka berinisial EL (33) warga Jalan Kalimangga, Kampung Sanoba, Nabire,” lanjutnya.
Timsus juga melakukan kegiatan pengungkapan kasus pembunuhan ojek di TKP Kampung Harapan, hanya saja dalam kegiatan tersebut tersangka berhasil melarikan diri.
“Namun identitas tersangka pelaku pembunuhan ojek di TKP Kampung Harapan sudah dikantongi tim dan BB motor milik korban berhasil diamankan,” ujarnya.
Barang bukti hasil penyelidikan yang terlah diserahkan guna proses penyidikan kasus Curas dan Curanmor, berupa 1 unit Ranmor merk honda beat warna hitam (perkara Curas), 1 unit Ranmor Yamaha Gear warna abu-abu (perkara Curanmor dan penadah), 1 unit Ranmor Honda Genio warna merah hitam (perkara Curanmor), 1 unit Ranmor Honda Beat warna putih yang dirubah ke merah (perkara Curanmor), 1 unit Ranmor Yamaha MX warna merah hitam (perkara Curanmor) dan 1 unit Ranmor merk Yamaha Mio M3 warna hitam (perkara Curanmor).
“Barang bukti hasil penyelidikan yang telah diserahkan guna proses penyidikan berupa pencurian barang-barang sembako, berupa 5 slop rokok Gudang Garam surya 12, 1 buah tas rinjani warna merah pudar, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah kaos warna putih dan uang hasil penjualan rokok sebesar Rp2,8 juta,” tambahnya.
Selain melakukan penyelidikan tersebut diatas, Timsus juga berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor baik yang diamankan saat dilakukan razia gabungan dan penyelidikan di beberapa TKP.
“Pasal yang disangkakan terhadap kasus-kasus tersebut, pasal 362, pasal 363, pasal 365 da pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Namun, untuk perkara-perkara yang merampas nyawa orang yang saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh tim dikenakan Pasal Primair 338 KUH Pidana,” pungkas Kapolres Nabire AKBP Ketut.(wan)
Bagikan artikel ini



