Polres Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Nabire
NABIRE – Kepolisian Resor (Polres) Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Nabire, Selasa (22/4/25), yakni Narkoba jenis sabu dan ganja.

NABIRE – Kepolisian Resor (Polres) Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Nabire, Selasa (22/4/25), yakni Narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Nabire, AKBP Samuael D. Tatiratu, S.I.K, diwakili Kasat Reserse Narkoba, Iptu Exaudio P. R. Hasibuan, S.Tr.K.,M.H, dikonfirmasi media ini menjelaskan, Satres Narkoba Polres Nabire yang dipimpinnya, Selasa (22/4/25) sekitar pukul 16.00 WIT, melakukan pengembangan dari penangkapan seorang laki-laki berinisial MM, bahwa ada seorang pemuda yang menguasai atau mengedarkan yang diduga narkotika jenis Sabu di dalam Lapas Kelas IIB Nabire. Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Nabire bergerak menuju ke sasaran.
Selanjutnya dari pengembangan itu, terang Kasat Resnarkoba Polres Nabire, berhasil diamankan tersangka berinisial AWW (warga binaan) di Lapas Nabire dan DW dan BM serta MI.
Untuk saksi dari pengungkapan kasus di Lapas ini, yakni Hery Apriyanto dan Wildan Romadhon, yang kedua merupakan staf Kantib Lapas Kelas II B Nabire. Dengan barang bukti yang diamankan, 23 paket sedang Sabu dan tiga paket/ bungkus sedang Ganja serta tiga handphone milik warga binaan yang disebutkan diatas.
Kronologi kejadian terang Kasat Resnarkoba, pada Selasa 22 April 2025 pukul 16.00 WIT, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang berada di dalam Lapas Kelas II B Nabire.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Nabire melaksanakan briefing yang dipimpinnya, kemudian KBO Satres Narkoba Ipda R. Putra Ramadhan, S.Tr.k, memimpin anggota Satres Narkoba, menuju ke TKP yang dimaksud. Setelah sesampainya di LAPAS KELAS II B, anggota Opsnal bersama KBO Satrenarkoba melakukan koordinasi dengan Kalapas II B Nabire, I Made Separtama, A.Md.IP.,S.H.,M.H.
Kemudian pada pukul 18.00 WIT, anggota Satres Narkoba Polres Nabire bersama dengan Sipir pada Lapas Kelas II B Nabire melaksanakan sweeping blok yang berada di dalam Lapas. Anggota Satres Narkoba bersama sipir pada Lapas mendapatkan Barang Bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu pada block Mambruk 3, yang disimpan diatas ventilasi kamar mandi yang berada dalam block tersebut sebanyak 23 paket yang diduga sabu ditemukan bersama dengan HP merk Samsung Warna Putih milik warga binaan DW. Selanjutnya anggota melakukan interogasi awal kepada warga binaan tersebut. Setelah dilakukan introgasi awal didapati tiga paket Narkotika jenis ganja milik warga binaan BM. Selanjutnya warga binaan tersebut dibawa beserta barang bukti di Aula Lapas Kelas IIB Nabire, untuk dilakukan pemeriksan singkat.
Hasil dari pemeriksaan singkat tersebut, imbuh Abang Exa (panggilan akrbanya), bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berjumlah 23 tersebut adalah milik warga binaan MI. Dan hasil dari introgasi awal kepada warga binaan DW, tiga paket ganja tersebut milik warga binaan BM.
Dari Tipid yang dilakukan, para tersangka ini diancam dengan Pasal : a. kesatu pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) ketiga pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika.(wan)
Bagikan artikel ini



