NABIRE - Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire melakukan penangkapan terhadap penjual obat tanpa izin dan tanpa resep dokter, di pasar Karang Tumaritis, dan dirumah pelaku Jalan poros Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Nabire.

Penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka menjual obat dalam daftar golongan G tanpa izin edar. Dari tempat-tempat itu, petugas menyita 256 obat....


Belum selesai membaca berita ini ? 

Klik disini https://www.papuaposnabire.com/epaper 
atau baca berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire