Jayapura,- Kabar adanya dugaan sejumlah petinggi Polri, khususnya di Polda Papua telah menerima aliran dana dari mantan anggota Polres Raja Ampat, Bripka Labora Sitorus, pemilik rekening gendut, nampaknya telah sampai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana laporan pihak LS. Hanya saja, Kepolisian Daerah Papua saat dikonfirmasi tidak akan menanggapi gugatan Labora Sitorus (LS) kepada sejumlah petinggi polisi dilingkungannya, yang diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan penerimaan aliran dana LS. Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, Sik kepada wartawan menegaskan,  dalam pemeriksaannya penyidik saat itu hanya menindak perbuatan LS yang melanggar hukum. Disamping itu, dalam pemberkasannya LS juga tidak menyebutkan sejumlah aliran dana yang diduga diteruskan ke petinggi polisi.Kendati demikian, Kepolisian Daerah Papua menyatakan akan tetap menindak tegas oknum Polri yang kedapatan terlibat dalam kasus Labora Sitorus. “Mereka sah-sah saja ngomong begitu, tetapi nanti urusannya ya kita saksikan saja di Persidangan nanti, karena didalam pemeriksaan berkas perkara Labora Sitorus tidak ada yang menyatakan atau diberita acaranya.  Lalu tidak ada yang menyatakan bahwa dia ada mengucurkan dana ke sejumlah pejabat lah katakanlah begitu,” terangnya kepada wartawan.Dalam pemberitaan sebelumnya, LS mengadukan sejumlah petinggi polri ke KPK atas dugaan penerimaan uang dari dirinya dengan total aliran dana yang diperkirakan mencapai Rp 7 triliun. Dana tersebut ada yang diberikan secara langsung dan ada juga yang diberikan dalam bentuk tunai,.LS melalui Kuasa Hukumnya, Erlina Tambunan juga menuding kasusnya direkayasa oleh penyisik, sebab tahun 2009 lalu dengan kasus yang sama telah dihentikan penyidikannya atau SP3 kan. Bahkan bakal mengajukan pengaduan ke Kompolnas terkait kinerja polisi yang professional dalam penanganan kasus LS.Sekedar diketahui, LS diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis kayu dan BBM yang dinyatakan tak memiliki ijin operasi yang sah. Polisi menjerat LS dengan pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 19 tahun 2004 tentang kehutanan dan atau pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.